Disperindag Sulteng Periksa Masa Kadaluwarsa Produk

oleh -
Tim Disperindag Sulteng saat kegiatan pemeriksaan masa kadaluwarsa sejumlah produk, Rabu (13/12). (FOTO: media.alkhairaat.id/Hamid)

PALU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan dan Perlindungan Konsumen melakukan pemeriksaan masa expired atau kedaluwarsa berbagai produk dan makanan, di sejumlah toko dan swalayan di Palu, Rabu (13/12).

Selain memeriksa tanggal kadaluwarsa, tim juga memeriksa Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT). Saat pemeriksaan, ditemukan beberapa barang yang tidak menggunakan label dalam bahasa Indonesia.

Kepala UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Deddy Suarman, mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mensterilkan produk-produk yang beredar di pasaran agar dapat dikonsumsi dengan aman oleh masyarakat.

Dalam hal ini, kata dia , pihaknya juga melibatkan Disperindag Kota Palu dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Menurutnya, BPOM memeriksa makanan olahan dan Disperindag Kota Palu memeriksa produk dalam pengawasan termasuk tera atau timbang ukur.

Sedangkan Disperindag Sulteng, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pantauan media ini, tim yang turun juga mengimbau kepada para pemilik toko atau pelaku usaha agar menyajikan produk yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Sebelum turun lapangan, Kepala UPT nampak melakukan briefing tentang teknis pelaksanaan kegiatan kepada personel yang turun.

Reporter : Hamid/Editor : Rifay