Disperindag Sulteng Bentuk Motivator Perlindungan Konsumen

oleh -
Sekdis Perindag Provinsi Sulteng, Mahnila Yotolembah, saat membuka kegiatan Sosialisasi Motivator Perlindungan Konsumen, di salah satu hotel, di Kota Palu, Selasa (26/09). (FOTO: media.alkhairaat.id/Hamid)

PALU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan sosialisasi pembentukan motivator perlindungan konsumen, di salah satu hotel, di Kota Palu, Selasa (26/09).

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Perindag Provinsi Sulteng itu menghadirkan dua narasumber, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLK) Sulteng Salman Hadiyanto dan Muhammad Rif’ai dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Sulteng Deddy Suarman, mengatakan, dengan sosialisasi tersebut, diharapkan akan dapat menjadikan para peserta yang hadir menjadi motivator, minimal di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kita berharap mereka dapat memotivasi keluarga dan tetangganya atau warga yang ada di lingkungan tempat tinggalnya agar masyarakat menjadi konsumen cerdas,” ucap Deddy.

Menurutnya, konsumen harus mengerti tentang hak-hak dan kewajiban selaku konsumen.

Kata dia, konsumen cerdas yang dimaksud yakni membeli barang hanya sesuai dengan kebutuhan, bukan sesuai keinginan.

Selain itu, tambahnya, konsumen cerdas juga akan memeriksa dan meneliti terlebih dahulu secara benar tentang barang yang akan dibelinya.

“Kegiatan ini juga diharapkan akan menciptakan agen-agen penggerak bagi masyarakat dalam mewujudkan konsumen cerdas,” harapnya.

Menurutnya, untuk kegiatan perlindungan konsumen ini, pihaknya sudah melaksanakan pula di beberapa kabupaten di Sulteng.

“Karena ini merupakan tugas pokok UPT kami, sehingga setiap tahun kegiatan ini digilir ke kabupaten lain,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perindag Provinsi Sulteng, Mahnila Yotolembah, mengatakan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sejatinya sudah ada sejak lama, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.

Kata dia, permasalahan yang timbul antara pelaku usaha dan konsumen itu dikarenakan masih banyaknya yang belum tahu tentang hak dan kewajibannya.

“Melalui kegiatan ini diharapkan konsumen dan pelaku usaha agar lebih bijak lagi, dan menjadi konsumen cerdas dengan menggunakan produk dalam negeri sebagai indeks pemberdayaan konsumen,” ujarnya.

“Kegiatan ini menjadi bahan masukan bagi kita semua untuk kemudian menyampaikan kepada masyarakat sehingga pada akhirnya konsumen kita semakin tercerdaskan,” tutupnya.

Reporter : Hamid/Editor : Rifay