Disperindag Gelar Pelatihan Pengisian Aplikasi Tim P3DN

oleh -
Disperindag Sulteng bekerjasama dengan Biro PBJ dan BPKP menggelar Pelatihan Teknis Pengisian Aplikasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Dok Ist

PALU – Dalam rangka percepatan realisasi pengimputan data pada Sistem Pengawasan (Siswas P3DN), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Tengah menggelar Pelatihan Teknis Pengisian Aplikasi Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Kegiatan ini digela di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Jum’at (27/5).

Kepala Biro Pengadaan dan Jasa Provinsi Sulteng Muchsin Pakaya, mengatakan bahwa pelatihan teknis pengisian Aplikasi P3DN merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Disperindag, Biro PBJ dan BPKP Perwakilan Sulteng mengundang beberapa OPD lingkup Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki anggaran cukup besar diantaranya; Dinas Bina Marga dan Penata Ruang, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan.

BACA JUGA :  Bank Sulteng dan Pemkab Touna Gelar Bimtek Siskeudes-Link

Gubernur Sulawesi Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 500/118/Dis. Perindag-G.ST/2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Berdasarkan surat keputusan tersebut, diharapkan kepada seluruh kepala OPD lingkup Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Tim P3DN guna mempercepat program pemerintah sesuai arahan Presiden RI,” kata Muchsin.

Lebih lanjut, Tim P3DN memiliki tugas yaitu pertama, melakukan pemantauan terhadap produk dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh perangkat daerah, badan hukum, BUMN serta badan usaha swasta sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Pemilik Kios Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram

Kedua, melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dengan perangkat daerah, badan hukum, BUMN dan lain sebagainya. Ketiga, melakukan promosi dan sosialisasi kepada masyarakat dan juga kepada para pelaku usaha mengenai produk dalam negeri dan mendorong pendidikan sejak dini terkait kecintaan terhadap produk dalam negeri serta memberikan akses informasi mengenai produk dalam negeri.

“Keempat, mengawasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang dan jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang dan jasa terkait. Dan kelima, mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul berkaitan dengan perhitungan nilai TKDN sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh produsen,” sebutnya.

BACA JUGA :  PDAM Palu Teken MoU dengan LAI dan CPM untuk Pembangunan IPA di Kawatuna dan Vatutela

Reporter: IRMA
Editor: NANANG