PALU – Diskusi terkait kemungkinan oknum TNI/Polri bertindak sebagai advokat menarik perhatian.
Diskusi terkait hal itu menyeruak dalam Rapat Evaluasi Program Kerja Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Palu yang digelar di Aula RM. Darisa jalan Setia Budi – Palu, Sabtu (19/8).
“Dalam pandangan kami terkait dengan fungsi serta kerja-kerja pendampingan hukum sesuai UU No. 18 Tahun 2003 maka dengan gamblang disebutkan bahwa kerja-kerja advokat yang dimaksud tidak dapat dilakukan selain advokat,” jelas Harun, Sekretaris DPC Peradi Palu membuka diskusi yang dirangkaikan dengan evaluasi program kerja DPC Peradi Palu 2023.
Selain fenomena TNI/Polri yang bertoga melakukan kerja-kerja advokat, rapat internal yang dihadiri dari Dewan Pengawas itu juga menyoroti perilaku yang diindikasi melanggar kode etik dilakukan beberapa anggota dalam wilayah DPC Peradi Palu.
Ketua DPC Peradi Palu DR. Muslim Mamulai membeberkan fakta, kurun waktu 2023, ada 9 aduan pelanggaran etik yang masuk ke Dewan Kehormatan.
“Dari sembilan aduan itu, sejumlah dua aduan telah dijatuhkan sanksi administratif dan berkekuatan hukum tetap,” kata Muslim dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id, Sabtu (19/8).
Menurutnya, untuk mengefektifkan pengawasan kode etik advokat dalam wilayah administrasi DPC Peradi Palu, Dewan Pengawas yang diisi para senior advokat akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi terkait pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam penegakan hukum.
“Pengawasan ini penting dilakukan agar ke depan diharapkan sebelum aduan diproses oleh Dewan Kehormatan harus melalui Dewan Pengawas terlebih dahulu,” terang Muslim.
Dalam rapat internal evaluasi program kerja itu juga membahas langkah strategis yang akan dilakukan DPC Peradi Palu di sepanjang 2023-2024.(***/IKRAM)