Diskominfosantik Mengikuti Tahapan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi KIP 2024

oleh -

PALU – Rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024, Komisi Informasi Pusat melaksanakan uji publik kepada Badan Publik yang terpilih, dihadapan panel yang terdiri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer, Sekretaris Jenderal Kemenaker RI Anwar Sanusi, anggota Komisi Informasi Pusat dan sejumlah ahli di bidang keterbukaan informasi dengan model presentasi dan wawancara, Selasa (12/11).


Tahapan ini merupakan penentuan untuk memperoleh predikat Badan Publik yang berstatus Informatif. Adapun Badan Publik yang mengikuti kegiatan ini terdiri atas kelompok Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) merupakan salah satu dari 28 Pemerintah Provinsi Se-Indonesia yang terpilih mengikuti Tahapan uji publik ini.

Adapun uji publik tersebut sebagai salah satu syarat penentu bagi setiap kelompok badan publik untuk mendapatkan kreteria dari Tim Penilai dengan status Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.

Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano Lamangkona mengatakan Tahapan Uji Publik ini merupakan tahap akhir dan merupakan langkah penting, untuk memastikan tingkat pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik guna mencapai status informatif.

Ia menjelaskan, penilaian pada monev ini berbeda dengan penilaian pada Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang bersifat umum dan berhubungan dengan implementasi pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik selama satu tahun berjalan.

“Penilaian pada monev untuk melihat arah dan dukungan kebijakan yang terkait dengan keterbukaan informasi yang berimplikasi pada kinerja dan kepatuhan badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada organisasi pemerintah daerah dalam melaksanakan perintah dan amanat Undang-undang KIP,” ujarnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan evaluasi mandiri adalah mengukur Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dimana pada tahun 2024 ini, Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh poin sebesar 82,16 dan mengantar posisi Sulawesi Tengah pada rangking 4 Nasional. Negeri Seribu Megalit ini mengalami kenaikan poin sebesar 4.05, yang mana pada tahun 2023 memperoleh poin sebesar 78,11, membawa Sulawesi Tengah menempati rangking 11 dari tahun 2022 berada dirangking 28 nasional.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mendorong keterbukaan informasi sebagai upaya membangun transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Diharapkan melalui tahapan ini, instansi publik dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi bagi masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini berlangsung hingga akhir tahun, dengan hasil yang akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus dorongan bagi seluruh instansi publik untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi di Indonesia.

Reporter: Irma/***