PARIMO – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi (Parimo) mengikuti sosialisasi pengenaan denda administratif pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi oleh Kementerian Kominfo Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu (Balmon Palu).
Kepala Balmon Palu, Hermanto, mengatakan, kegiatan ini merupakan proses kegiatan pembinaan, pengawasan serta pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat telekomunikasi yang merupakam bagian dari tusi balai monitor spektrum frekuensi radio kelas 2 Palu.
“Tujuan dari kegiatan ini, agar seluruh lapisan masyarakat yang memiliki peran dan kewenangan dalam bidang telkom dapat memahami dan mengerti kewajiban serta larangan terutama sanksi yang diterapkan dalam penggunaan radio dan perangkat telekomunikasi,” ungkapnya di salah satu Hotel dii Kota Palu, Selasa (30/04).
Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi sudah jelas sanksi pidana terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi, lahirnya Undang-undang No 03 Tahun 2023 tentang penetapan perpu No 02 Tahun 2002 tentang cipta kerja selain sanksi pidana juga diberlakulan sanksi administrasi.
Kata dia, salah satu poin penting dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah perubahan pola pengawasan yang lebih mengedapankan sanksi administratif daripada sanksi pidana termasuk di bidang pengawasan penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
“Sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut yaitu teguran tertulis, denda administratif dan pengenaan daya paksa polisional,” jelasnya.
Terkait dengan sanksi denda administratif, dalam PP Nomor 43 Tahun 2023 telah diatur Formula dan cara perhitungan denda administratif terkait pelanggaran pengunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi. selanjutnya, ketentuan mengenai kriteria jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan formula perhitungan denda administratif dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023.
Kementerian Kominfo khususnya Direktorat Jenderal SDPPI memahami bahwa ketentuan mengenai denda administratif ini merupakan hal yang baru bagi masyarakat khususnya pengguna frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
“Oleh karena itu kita akan terus mensosialisasikan ini, agar para pengguna semakin paham dan mengerti terkait penggunaannya”tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin