PALU- Divisi Pemasyarakatan Kementerian Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memindahkan 5 orang narapidana dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu, ke Lapas Kelas I Makasar dan Lapas Narkotika Sungguminasa, Ahad (19/7) malam.
Mereka yang dikirim dintaranya tiga orang Napi divonis seumur hidup, dan dua orang divonis di atas lima tahun.
“Pihaknya komitmen dalam penanggulangan peredaran narkotika di Sulteng, khususnya Lapas Palu, dengan memindahkan Napi Lapas Palu, guna memutus rantai peredaran narkoba ,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kementerian Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sunar Agus saat dihubungi di Palu, Senin (20/7).
Dia mengatakan, mereka ini disinyalir mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas.
“Disinyalir mereka ini tidak menunjukan perkembangan positif, prilakunya masih mencurigakan,” katanya.
Sebagai langkah awal kata dia, lima orang napi lapas Palu dipindahkan ke Lapas Makasar dan Lapas Narkotika Sungguminasa, dan akan dilanjutkan dengan langkah-langkah berikutnya.
Ia menyebutkan, seluruh warga binaan pemasyarakatan ada di Sulteng akan dilakukan assesment (penilaian), untuk menentukan apakah ini minimum security, medium security, maximum security atau high risk.
” Khusus bagi narapida assesmentnya high risk akan dikirim ke Nusakambangan,” ujar mantan Kadiv PAS Kemenkum HAM Sumbar ini.
Untuk menetapkan, apakah narapidana ini tetap ditempatkan Lapas/Rutan se- Sulteng, Provinsi lain atau ke Nusakambangan. (IKRAM)