PARIMO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalami kendala dalam pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor jasa parkir.
Kadis Perhubungan, Arman Maulana mengatakan, setiap tahunnya target yang di bebankan kepada Dishub tidak terpenuhi secara menyeluruh, sesuai target Rp80 Juta di 14 titik setiap tahunnya.
“Setiap bulannya dari 14 titik sektor parkir mencapai Rp5 juta, di kali 12 bulan belum mencapai dengan target yang ditentukan,” aku Arman, Jum’at (25/02).
Ia mengaku, tidak mengetahui penetapan target yang menjadi beban Dishub. Sehingga, untuk memastikan target untuk dicapai, maka dilakukan pemetaan di lapangkan dari retribusi parkir di beberapa titik.
Kata dia, ditemukan ketidak sesuaian berdasarkan perhitungan dan pemetaan di lapangan yang dilakukan pihak Dishub. Secara hitungan target secara normal terpenuhi dari retribusi parkir dalam satu tahunnya mencapai Rp72 Juta.
“Capaian di tahun 2021 ini yang memenuhi target hanya Rp 46 Juta pertahun, sementara tidak tercapai Rp 27 Juta dari target normal yang dilakukan setelah pemetaan,” ucapannya.
Menurut dia, tidak terpenuhinya target tersebut disebabkan beberapa hal, diantaranya pendistribusian karcis yang mengalami keterlambatan, beberapa titik parkir belum melakukan penarikan secara maksimal disebabkan tidak memiliki lahan, penyetoran retribusi oleh petugas tidak sesuai dengan target dan petugas parkir tidak melaksanakan tugasnya.
Selain itu, beberapa titik seperti di Kecamatan Palasa dan Toribulu sama sekali tidak melakukan pemungutan retribusi parkir. Maka, dirinya menginginkan retribusi ini diganti dengan pajak parkir, namun perlu pertimbangan dengan ketersediaan lahan yang belum memadai.
Ia menambahkan, beberapa lokasi parkir setelah dilakukan uji petik retribusinya mengalami kenaikan dari target yang ditetapkan setiap bulannya.
“Untuk parkiran di Pasar Sentral Parigi, setelah dilakukan uji petik mengalami kenaikan dari Rp 1,5 juta naik menjadi Rp. 2 juta,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin