PARIMO – Dinas Perhubungan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) batalkan wacana penarik retribusi parkir di tepi jalan Toboli, Kecamatan Parigi Utara.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Lalulintas Polda serta Balai Tansportasi Darat Wilayah 20 Sulteng, jalur Nasional tersebut bukan menjadi kewenangan daerah untuk mengelola.
Kepala Dishub Parimo, Arman Maulana mengatakan, setelah adanya uji petik yang dilakukan pihaknya, berkesimpulan wilayah tersebut berpotensi mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
“Dishub tidak punya kewenangan melakukan penarikan retribusi parkir di jalur segi tiga emas, itu merupakan jalan nasional dan menjadi kewenangan Balai,” ungkapnya saat ditemui, Jum’at (12/11).
Ia menjelaskan, potensi di wilayah itu cukup besar, sesuai uji petik dan perhitungan apabila daerah dapat memanfaatkan, setiap tahun dapat menarik retribusi parkir sebanyak Rp150 juta.
“Saya sudah sampaikan ke DPRD melalui rapat Badan anggaran, untuk wilayah Toboli tidak bisa maksimal untuk dimanfaatkan sebagai PAD,” jelasnya.
Sejauh ini, pihak masih bertahan dengan konsep awal, yang hingga kini masih beroperasi, yakni Wilayah Moutong, Tinombo, Sidoan, Kasimbar, Toribulu dan Ampibabo serta Tolai yang masih beroperasi hingga kini.
Ia berharap, titik yang telah diberikan tanggungjawab dapat beroperasi secar maksimal, namun yang direncanakan tidak maksimal dan jauh dari harapan.
“Setelah kami melakukan monitoring, ada titik-titik spot yang tidak maksimal di Kecamatan Kasimbar dan Toribulu, Tinombol Selatan, Palasa, Tomini, Ongka Malino, Bolano, Bolano Lambunu dilakukan penarikan izin operasi,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin