PALU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu akan menata ulang juru parkir di sejumlah titik.
Hal ini dilakukan sebagai optimalisasi layanan perparkiran di tepi jalan, sekaligus menekan maraknya parkir liar yang meresahkan masyarakat.
Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi aktivitas parkir liar, namun masih ada oknum yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Kami akan melakukan penataan dengan mendata kembali juru parkir, baik yang resmi maupun yang liar,” kata Trisno, Selasa (09/09).
Kata dia, Dishub membuka pendaftaran ulang bagi seluruh juru parkir mulai 12 hingga 19 September 2025.
Kata dia, setiap juru parkir yang mendaftar diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen tertulis dalam melaksanakan aturan perparkiran yang ditetapkan Pemkot Palu.
Trisno menegaskan, apabila juru parkir melanggar komitmen atau tetap menjalankan praktik parkir liar, maka akan dikenakan sanksi kurungan 15 hari dan denda sebesar Rp2,5 juta.
Menurut data Pemkot Palu, terdapat kurang lebih 300 titik parkir di ibu kota Sulawesi Tengah ini dengan jumlah juru parkir sekitar 500 orang.
Namun angka ini masih bisa berubah seiring dengan proses pendataan ulang.
“Dalam pakta integritas nanti, akan diatur juga hal-hal teknis di lapangan, termasuk kewajiban penggunaan atribut,” jelas Trisno.
Ia menambahkan, sistem perparkiran di Kota Palu menggunakan skema bagi hasil 50 persen antara Pemkot Palu dan juru parkir. Mekanisme ini sudah lama diterapkan dan akan terus dilanjutkan.
“Penataan sistem perparkiran ini akan diikuti dengan langkah penertiban pada lokasi-lokasi yang berpotensi melaksanakan parkir liar,” pungkasnya.