PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanakan Sidang Paripurna, dengan agenda Pendapat akhir Walikota atas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan ke empat atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 Tentang retribusi periizinan tertentu, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Selasa (16/11).
Dikesempatan itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran yang mewakili Pemkot Palu menyampaikan, berdasarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Palu, atas Ranperda Kota Palu tentang Perubahan ke empat atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang retribusi perizinan tertentu, yang telah menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan. Maka, Pemkot Palu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang telah menerima Ranperda tersebut.
“Melalui kesempatan ini, kami sampaikan bahwa Ranperda Kota Palu tentang Perubahan ke empat atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 Tentang retribusi perizinan tertentu, yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk dievaluasi, sekaligus untuk mendapatkan nomor registrasi Perda sebelum diundangkan, sebagai diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah,” ucap Imran.
Imran menyampaikan, Peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan setiap Ranperda, mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang telah disetujui oleh DPRD kabupaten/kota/provinsi, harus dievaluasi terlebih dahulu oleh pemerintah pusat atau provinsi.
Evaluasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan terpenuhinya prinsip-prinsip pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan kesesuaian materi dengan Undang-Undang Cipta Kerja, kepentingan umum, kebijakan fiskal nasional, dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, Imran menjelaskan, peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2021 juga mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten/kota, yang mengajukan evaluasi Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, menyampaikan Ranperda nya secara pararel kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
“Ketentuan tersebut dipertegas dengan surat edaran Mendagri Nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021, tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha, penyelenggaraan layanan persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing, dan surat direktur jenderal perimbangan keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-168/PK/PK.4/2021 tanggal 15 september 2021, perihal penyampaian buku retribusi persetujuan bangunan gedung,” terangnya.
Kata dia, dalam proses pembahasan Ranperda ini tentunya banyak menguras tenaga, waktu dan pikiran semua. Namun kesemuanya itu sangat mulia dan patut dihargai serta hormati, sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah bagi semua pihak.
“Penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus yang telah memberikan pokok-pokok pikiran yang sangat cerdas dan berharga dalam pembahasannya, guna penyempurnaan,” tandasnya. (YAMIN)