PALU- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Diseminasi Hukum dan HAM. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan kapasitas mahasiswa dalam menghadapi tantangan, untuk terus berekspresi dan berpendapat serta memahami konteks hak asasi manusia.

Dalam diseminasi hukum dan HAM  dilaksanakan di  Aula Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, dibuka oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenga

Diseminasi HAM juga dihadiri oleh dua orang narasumber yaitu: Dr. Agus Lanini, S.H , M.Hum yang membawakan materi dengan topik “Kerangka Hukum dan Kebijakan HAM: Transformasi Regulasi di Era Reformasi hingga Kini” dan Dr. Sahran Raden, A. Ag., S.H., M.H, yang membawakan materi dengan topik ”Implementasi Hukum dan Tantangan Penegakan HAM di Lapangan: Studi Kasus dan Refleksi Praktis”.

Acara Diseminasi HAM ditutup oleh Kepala Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, sambil menjawab beberapa pertanyaan mahasiswa, Livand menyebutkan sikap Komnas HAM menentang hukuman mati karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia terkait proses non Yudisial  saat ini dilakukan oleh Komnas HAM terhadap Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu tahun 1960an termasuk di Sulteng. Livand menjawab, proses non yudisial bertujuan untuk memperhatikan korban dan keluarga korban agar tidak diabaikan haknya oleh negara, tanpa mengabaikan proses yudisial itu sendiri.

REPORTER :**/IKRAM