PALU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah (Disdikbud Sulteng), sedang melakukan penyelidikan terhadap seorang guru yang diduga menganiaya dua murid di Sekolah Menengah Atas (SMA) 2 Kabupaten Poso.
“Kami sudah menerima laporan dan sementara saat ini sudah diproses secara persuasif dulu antara guru diduga sebagai pelaku dan dua murid sebagai korban,” kata Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Menengah Provinsi Sulteng wilayah III Kabupaten Poso dan Touna, Alwi Achmad Musa di Palu, Sabtu.
Dia menjelaskan berdasarkan kronologis sementara, guru yang diduga sebagai pelaku penganiayaan itu tidak lain adalah wali kelas dari murid tersebut dengan inisial YP.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi, Kamis (14/10), lanjut Alwi, berawal adanya laporan mengenai lima orang murid ditenggarai bolos dari salah satu mata pelajaran yang sedang berlangsung.
“Berangkat dari laporan tersebut maka guru atau wali kelas YP pergi mencari lima orang siswa yang diduga bolos, dan ditemukan sedang bermain handphone di belakang kelas yang lain, dan langsung disuruh kembali ke kelas,” cerita Alwi.
Akan tetapi, dari lima orang siswa tersebut hanya tiga yang langsung kembali masuk kelas, sedangkan dua siswa lainnya yakni MG dan MT baru kembali setelah beberapa saat kemudian.
“Kemudian ketika MG dan MT kembali guru inisial YP itu sudah menunggu di depan kelas, maka seketika langsung terjadi seperti yang ada dalam video yang sudah beredar,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihak Disdikbud Sulteng akan mempertemukan kedua bela pihak antara guru YP diduga sebagai pelaku dan dua korban yakni murid inisial MT serta MG, Senin (17/10/2022).
Alwi menyampaikan pertemuan tersebut nantinya akan meminta keterangan secara langsung dari kedua bela pihak, kemudian akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tergantung nanti seperti apa hasilnya dari orang tua siswa. Yang jelas terhadap guru YP. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dari Dinas. Jika sampai ditemukan adanya pelanggaran sesuai klasifikasi berat, sedang atau ringan maka akan dikenakan sanksi,” demikian Alwi.
Rep: Izfaldi/Ed: Nanang