PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menertibkan keputusan vaksinasi menjadi syarat penerimaan aneka tunjangan bagi guru.
Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat bersama yang dipimpin wakil bupati beberapa waktu lalu. Mengingat pentingnya kesehatan bagi guru dan siswa untuk mendukung Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas menuju PTM normal.
Sekretaris Dikbud Parimo, Sunarti menegaskan, pihaknya tidak akan menyalurkan tunjangan bagi guru yang tidak bersedia divaksin, apa lagi yang tidak memiliki hambatan secara medis.
“Bagi guru yang memiliki penyakit bawaan dan memiliki keterangan medik, secara otomatis tidak divaksin dan bisa menerima tunjangan,” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (24/11).
Ia mengatakan, aturan itu mulai berlaku pada triwulan empat ini, dan akan dikeluarkan surat edaran Dikbud melalui tenaga pendidikan, serta pemberitahuan kepada seluruh guru terkait aturan tersebut.
Ia menjelaskan, dalam penyaluran aneka tunjangan baik sertifikasi, tambahan penghasilan, honor daerah serta tunjangan lainnya wajib telah divaksin baik tahap satu dan dua.
“Jadi yang intinya sudah divaksin baik itu tahap satu tetap dibayarkan tunjangan para guru,” jelasnya.
Kata dia, apabila ini hanya diberlakukan bagi penerima sertifikasi saja, pastinya akan muncul kesan tidak adil bagi guru penerima tunjangan lainnya.
Menurutnya, banyaknya guru yang tidak bersedia divaksin, diakibatkan termakan dengan informasi yang bersifat hoax, sementara pemerintah melakukan percepatan akselarasi vaksinasi.
Ia menambahkan, dengan cara seperti itu pihaknya dapat memotivasi seluruh guru dan tenaga kependidikan bisa melaksanakan vaksinasi.
“Khususnya pendidikan kami terus mendorong vaksin bisa berjalan, agar pelaksanaan pembelajaran bisa berjalan lancar,” tutupnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin