PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan menindaklanjuti status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MD, setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Tentunya kita akan menunggu dulu hasil laporan putusan resmi dari pengadilan,” kata Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, di Parigi, Kamis (31/7).

Ia menjelaskan, Disdikbud sebelumnya telah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan berupa penurunan jabatan serta pencabutan sejumlah hak kepegawaian seperti tunjangan sertifikasi.

Namun dengan adanya putusan hukum terbaru yang membatalkan vonis bebas terdakwa, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pengadilan dan kejaksaan.

“Jika sudah bersentuhan dengan sanksi hukum, kita pastikan akan ada sanksi tertinggi, yaitu pemecatan,” tegas Sunarti.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Disdikbud akan mengusulkan penindakan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parimo setelah menerima salinan resmi putusan MA.

“Mereka sebagai pihak yang berwenang nantinya akan mengeluarkan surat pemberhentian, kemungkinan dengan tidak hormat,” ujarnya.

Sebelumnya, MA memutus MD bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik. Atas perbuatannya, MD dijatuhi pidana penjara 13 tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi kepada korban. Korban berinisial S berhak menerima Rp61.100.000, sedangkan korban F menerima Rp58.600.000.