DONGGALA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Donggala, menyiapkan program sosialisasi peraturan kebudayaan yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Donggala, Senin (5/6) mendatang.
“Rencana sosialisasi ini sebagai upaya memiliki pandangan bersama tentang peraturan kebudayaan. Sebab secara kontekstual, kebudayaan secara umum bukan saja menjadi urusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melainkan memiliki relevansi dan keterkaitan seluruh OPD yang ada,” jelas Kabid Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Donggala, Rosmawati Asdjut, Rabu (31/5).
Menurut Rosmawati, dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berhubungan dengan urusan kebudayaan menjadi tanggungjawab bersama. Secara teknis dan proporsional memang berada pada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi secara kontekstual dalam mensukseskan pembangunan secara umum, OPD lainnya tidak lepas dari keberhasilan pembangunan yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), terutama dengan adanya dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang akan terkoneksi dengan program kebijakan dalam pembangunan daerah.
“Kita berharap dengan adanya sosialisasi peraturan kebudayaan,akan melahirkan persepsi yang sama tentang bagaimana memajukan kebudayaan sebagai bagian kemajuan pembangunan,” harap Rosmawati.
Beberapa langkah yang sudah dan sedang dilaksanakan pihak Disdikbud Donggala, kata Rosmawti di antaranya, Penyusunan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Donggala, pembentukan Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB), memelopori pelaksanaan Festival Tenun Donggala sejak 2022 yang akan jadi event budaya tahunan, aktif melaksanakan Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) sejak tahun 2022.
Adapun materi sosialisasi ini adalah sebagai berikut, Pemajuan Kebudayaan sebagai Haluan Pembangunan yang Terintegrasi dengan PPKD berdasarksn UU No.5 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden No 1 Tahun 2022, Sinergitas Antara Legislatif dan Eksekutif dalam Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Donggala, Menggali Potensi Situs dan Kearifan Lokal yang Mengacu Pda UU No 11 Tahun 2010, dan Peran BPK Wilayah XVIII Terhadap Implementasi Pemajuan Kebudayaan.
Reporter : Jamrin
Editor : Yamin