PALU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu menegaskan larangan keras terhadap praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah.

Kepala Bidang Teknis Pelaksana Satuan Pendidikan SD, Ahmadi, mengatakan penjualan LKS di lingkungan sekolah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Penjualan LKS di sekolah tidak dibenarkan. Kami selalu melakukan sosialisasi agar sekolah tidak menjual LKS karena tidak membuat kreativitas guru,” ujarnya, Rabu (15/10).

Ia menegaskan, guru seharusnya membuat model ajar sendiri sesuai kurikulum agar dapat berinovasi.

Ahmadi menyebut, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), penggunaan dana BOS harus lebih transparan dan akuntabel.

“Penggunaan dana BOS minimal 10 persen untuk pembelian buku cetak, bukan LKS, karena buku LKS itu hanya sekali pakai. Kalau orang tua membeli LKS di toko, itu hak mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, 20 persen dana BOS diperuntukkan bagi sarana dan prasarana, dan 20 persen untuk tenaga honorer.

“Kalau ada penjualan LKS di sekolah, tolong dilaporkan kepada kami. Kami selalu memberikan penguatan kepada sekolah agar tidak menjual LKS. Adapun sekolah yang menjual atas kesepakatan orang tua, sudah kami tegur agar tidak mengulangi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SDN Inpres Bumi Sagu membantah adanya penjualan buku LKS di sekolahnya. “Buku yang digunakan di sekolah adalah buku yang dibeli dari dana BOS,” ujarnya.