Dirresnarkoba Sulteng: Kasus Sabu 15 Kg Tolitoli Masih P-19

oleh -
(Tengah) Diresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting turut didampingi (Kanan) Wadir Narkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring dan (Kiri) Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Mapolda Sulteng Jalan Soekarno Hatta,, Kota Palu,Senin (17/9). Foto : IKRAM

PALU – Berkas perkara kasus  penyelundupan 15 kilogram sabu berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia, yang masuk di Kabupaten Tolitoli kini masih P-19.

“Berkasnya P-19 masih ada perlu kita lengkapi,” kata Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting di Palu, usai konferensi pers penangkapan kasus penyelundupan sabu 20 kg di Mapolda Sulteng, Kota Palu Senin (18/9).

Ia menyebutkan,mungkin dalam waktu dekat berkas perkaranya sudah lengkap (P-21) untuk limpahkan ke Penuntut Umum.

Sebelumnya,penyidik Polda Sulteng menetapkan tiga tersangka, dari empat terduga pelaku dalam kasus  penyelundupan 15 kilogram sabu tersebut.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka masing-masing inisial  NJ, AS dan NL, sedangkan ST tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.

BACA JUGA :  Darurat Watusampu

Penetapan kepada ketiga tersangka dilakukan setelah tujuh hari  penangkapan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Sulteng mengungkap kasus  penyelundupan 15 kilogram sabu berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia, yang masuk di Kabupaten Toli-toli.

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menangkap empat orang dengan inisial NJ, AS, NL, dan ST. Saat penindakan dilakukan, barang bukti seberat 15 kilogram ditemukan di perkebunan warga.

BACA JUGA :  Polda Gandeng Forensik RSUD Parigi Tangani Otopsi Bayu

Empat orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam kegiatan penyelundupan tersebut. NJ bertanggungjawab menjemput barang dari Malaysia melalui jalur laut, AS bertindak sebagai kurir dari kapal ke darat, NL merupakan seorang ibu rumah tangga yang menjaga barang, dan peran ST masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan untuk membawa barang ilegal. Keempat orang tersebut dinyatakan negatif dalam tes konsumsi narkoba, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sindikat internasional ini.

Pemeriksaan awal, keempat pelaku ini telah melakukan kegiatan serupa dengan imbalan Rp20-30 juta bila berhasil mengantarkan paket sabu.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah paling rendah 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati.(IKRAM)