Dirjen KI Kemenkumham RI Dorong UMKM di Sulteng Daftarkan Kekayaan Intelektual Ekrafnya

oleh -
Direktur Jenderal (Dirjen)  Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  RI Min Usihen didampingi Kakanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir meninjau stand pelaku UMKM di Sriti Convention Hall,Jalan Durian Kota Palu. Rabu (14/6). Foto: IKRAM

PALU- Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Min Usihen menyebut pentingnya mendorong UMKM menyadari perlindungan atas kekayaan intelektual (KI) ekonomi kreatif (ekraf) mereka, sehingga menambah nilai tambah bagi pelaku ekonomi itu sendiri.

‘Kita berharap pemerintah daerah terus menggelorakan hal ini, supaya UMKM seluruh Sulteng, pelaku ekonomi kreatifnya bisa mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” ujar Dirjen KI Kemenkumham RI Min Usihen, usai meninjau stand UMKM dalam kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic, di selenggarakan Kanwil Kemenkumham Sulteng, bertempat di Sriti Convention Hall, Jalan Durian, Kota Palu, Rabu (14/6).

Ia menyebutkan,selain mendapat perlindungan, ada komersialisasi nilai tambah didapatkan oleh pelaku ekonomi kreatif itu sendiri.

BACA JUGA :  Indosat dan Ericsson Luncurkan Platform Monetisasi Digital Pertama di Dunia

Lebih lanjut kata dia, meski Indonesia dua tahun mengalami masa pandemi Covid 19, justru tak menyurutkan minat masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual.

Bahkan mengalami peningkatan, karena dimasa pandemi orang lebih berupaya kreatif dan inovatif . justru kita mendorong itu kreatifitas dan inovatif konsisten meski sudah tidak pandemi.

“Dan untuk mengantisipasi hal tersebut Kemenkumham sudah banyak memberikan pelayanan kemudahan dengan pendaftaran cepat, tidak kurang dari 10 menit pencatatan cipta ,”katanya.

Olehnya dia berharap Sulteng dapat memanfaatkan moment mari kita daftarkan Cipta, merek ataupun kekayaan intelektual personal maupun komunal.

Ia menambahkan, Kemenkumham sendiri menargetkan pendaftaran KI meningkat sebesar 17 persen dari tahun sebelumnya sudah cukup signifikan peningkatannya.

BACA JUGA :  Indosat Berdayakan Sektor Perbankan dan Keuangan Indonesia Melalui AI yang Berdaulat

“Dan hal tersebut tidak bisa dilakukan Kemenkumham tanpa dukungan semua pihak Pemda , stakeholder dan masyarakatnya,” pungkasnya.

Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulteng menyelenggarakan, Mobile Intelectual Property Clinic, mengangkat tema ” KI Manjayo Mengukir Senyum,Wujudkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Mobile Intelectual Property Clinic Di Bumi Tadulako.

Rangkaian kegiatan berlangsung dua hari kedepan mulai Rabu (14/6) sampai dengan Jumat (16/6).

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG