Direktur PT Sulawesi Eco Resort dan Sifa Lapoala Saling Lapor terkait Dugaan Penggelapan Property Resort

oleh -
Ilustrasi

PALU- Direktur Utama PT Sulawesi Eco Resort, Ales Vostrak melaporkan Sifa Lapoala ke Polres Tojo Unauna atas dugaan penggelapan property miliknya. Akan tetapi langkah yang sama dilakukan juga oleh Sifa kepada Ales.

Ishak Adam selaku kuasa hukum dari Ales Vostrak Direktur Utama PT Sulawesi Eco Resort melaporkan Sifa Lapoala ke Polres Touna atas dugaan penggelapan property milik kliennya.

“Saat ini kami telah melaporkan Sifa Lapoala penggelapan barang-barang ke Polres Touna,” kata Ishak Adam saat konferensi pers di Kantor Hukum Ishak Adam & Partners Advokat Legal Consultan dan Likuidator, Jalan Tavanjuka Mas, Blok A Nomor 7, Kelurahan Tavanjuka , Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (21/7).

Ia mengemukakan, barang-barang tinggal di Sifa Resort diantaranya tabung selam,speed boat, mesin tempel , panel Surya dan AC. Bila ditotal kerugiannya sekitar Rp1 miliar.

Dan sebelum mengambil barang-barang property kliennya ia telah lebih dulu melakukan somasi kepada Winda selaku kuasa hukum dari Sifa pada poin 6 berbunyi membaca surat somasi baru diterima pada 3 Mei terkait permasalahan penyerahan barang-barang milik PT Sulawesi Eco Resort dengan ini Sifa Abduhalim Lapoala tidak pernah melarang/mengambil barang-barang milik klien/rekan Ales.

BACA JUGA :  Tes SKD CPNS Kemenkumham Sulteng Dimulai 19 Oktober

Ia juga membantah tudingan dalam pengambilan barang-barang klienya di back up oleh Polisi dan advokat. Polisi mengamankan jangan sampai terjadi gesekan masyarakat setempat , advokat hanya mendampingi klien.

Dikonfirmasi terpisa , Sifa melalui kuasa hukumnya Winda menjelaskan, Sifa (kliennya) sama sekali tidak melakukan Tindak Pidana Penggelapan seperti yang mereka tuduhkan, sebab barang-barang tersebut sudah berada di dalam Penguasaan/Property milik kliennya mulai dari awal pembelian sampai dengan saat ini (2023).

“Barang-barang tersebut dibeli memakai uang dari hasil pengelolaan Resort milik kliennya,” ucapnya.

Ia mengatakan, pada waktu Mr.Ales dan kawan-kawan datang mengambil paksa barang-barang tersebut, mereka tidak memperlihatkan perincian bukti kepemilikan Mr.Ales secara langsung kepada kliennya.

“Klien kami juga memiliki bukti pembelian dengan melakukan pembayaran langsung kepada toko barang yang mereka ambil,” tuturnya.

Olehnya, pihaknya akan melaporkan Mr. Ales dkk dengan beberapa dugaan tindak pidana diantaranya tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

BACA JUGA :  Polres Touna Antisipasi Tawuran Antar Geng Motor di Ampana

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah mengadukannya ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi dan Propam Polda Sukteng.

“Kami memiliki bukti video keterlibatan oknum-oknum tersebut,” katanya.

Terkait adanya surat somasi dari Kuasa hukum Ales, ucap dia di dalam balasan somasi itu sangat jelas, pihaknya tidak melarang untuk mengambil barang-barang dianggap barang miliknya, tapi harus dibuktikan dengan adanya bukti kepemilikan yang jelas dan Putusan Pengadilan.

“Nah makanya waktu Itu mereka menggugat kami ke Pengadilan Negri Poso dan Gugatan Tersebut dinyatakan tidak diterima,”jelasnya.

Ia memaparkan,awal mula kedatangan Ales Vostrak sebagai turis asing untuk berlibur di Kepulauan Togean, disitulah mereka bertemu karena pada saat itu kliennya masih mengelola resort milik kakak iparnya.

Ales mulai mendekati kliennya, karena berfikir kliennya adalah pemilik dari resort tersebut dan di tahun 2013 klirnnya membeli tanah dari kakak kandungnya Faisal Lapaola dan mulai membangun resort dan diberi nama Sifa Dive Resort (TKP), sampai akhirnya Ales Vostrak membujuknya untuk menikah.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Serahkan Sertifikat Halal Lapas/Rutan/ LPKA

Sebagai bukti keseriusannya Ales Vostrak mau masuk Islam sesuai dengan permintaan kliennya karena salah satu syarat menikah dengannya adalah masuk Islam. Namun pada waktu Sifa sudah memberikan kepercayaan penuh kepada Ales Vostrak, ternyata diam-diam Ales mendirikan PT Sulawesi Eco Resort (SER) di Jakarta tanpa sepengetahuan Sifa.

Menurutnya, pada waktu pendirian PT. SER ALES V mengangkat dirinya sendiri sebagai Direktur dengan pembagian saham 97 persen, kliennya sebagai Komisaris dengan saham hanya 3 persen. Ales Vostrak juga telah diam-diam melakukan RUPS di Denpasar Bali yang seakan-akan kliennya telah memberi kuasa kepada seseorang yang tidak dikenalinya (Niluh Ambar Wati).

“Pembuatan RUPS tersebut diduga dibantu oleh Galuh Nur Azizah yang pada saat itu bertindak sebagai kuasa dari Ales Vostrak. Sebelumnya hal tersebut sudah sudah kami laporkan ke pihak yang berwajib dan sudah ditangani oleh Polres Ampana, akan tetapi tanpa adanya alasan yang jelas dan tanpa diperiksanya Terlapor, laporan kami ditutup oleh Polres Ampana,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG