MOROWALI UTARA- PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS) diduga terlibat dalam aktivitas penambangan nikel ilegal di Desa Towara, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara.
Direktur PT GPS, Arfain, kini ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Saat ini penanganan perkara oleh Dit Reskrimsus Polda Sulteng, sedangkan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Jumat (23/5).
Namun menurut Djoko, JPU mengembalikan berkas perkara dengan P18 (hasil penyelidikan yang belum lengkap) dan P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).
“Penyidik akan segera memenuhi petunjuk dari JPU. Apabila telah dipenuhi, berkas perkara segera dilimpahkan kembali ke JPU. Untuk tersangkanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Sulteng,” tambah Djoko.
Informasi diperoleh menyebutkan bahwa PT GPS dilaporkan oleh PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumanik) karena melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan PT Bumanik di Desa Towara, Morowali Utara. PT GPS juga diketahui tidak memiliki izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK) atau izin usaha memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan pemanfaatan hutan.
“PT GPS ternyata juga melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin pemanfaatan hutan lindung,” ungkap sumber tidak ingin disebutkan identitasnya.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa PT GPS diduga telah menipu sekitar 20 perusahaan dengan modus menawarkan lahan untuk diolah bersama-sama. Direktur Arfain dan komisaris Safiuddin meminta sejumlah dana, seperti uang muka, kepada perusahaan-perusahaan yang dijanjikan lahan tersebut sebelum memulai aktivitas pertambangan.
“Setelah meminta dana, lahan bermasalah hanya mengandalkan surat kepemilikan lahan dari desa. Alat milik penambang juga ditangkap dan disita oleh polisi,” jelas sumber tersebut.
Beberapa perusahaan yang bekerja sama dengan PT GPS sempat melakukan aktivitas selama beberapa bulan sebelum dihentikan oleh Polda Sulteng. Aktivitas mereka ternyata berada dalam kawasan PT Bumanik dan masih dalam kawasan hutan lindung, sehingga dianggap ilegal.
“Sejumlah alat berat dan mobil operasional milik beberapa perusahaan yang dilibatkan ditahan di Polsek. Anehnya, ada alat berat yang bisa dikeluarkan, tapi ada yang tetap ditahan. Entahlah bagaimana prosesnya bisa ada yang ditahan dan ada yang bisa dikeluarkan,” tambahnya.
Upaya jurnalsi untuk menghubungi Komisaris PT GPS, Safiuddin, tidak berhasil. Dihubungi melalui telepon dan chat WhatsApp, yang bersangkutan tidak merespon.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG