PALU- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) lakukan penahanan terhadap SH di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu, Senin (3/10) malam.
SH merupakan Direktur PT. FAS tersangka tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) , kepada DG selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta.
Kasipenkum dan Humas Kejati Sulteng, Mohamad Ronald mengatakan, SH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor: PRINT- 09/P.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022.
” SH ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Senin 03 Oktober 2022 sampai dengan Sabtu 22 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu,” katanya.
Ia mengatakan, penahanan di tahap penyidikan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Lebih lanjut kata dia, SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-09/P.2/Fd.1/10/2022 , Senin 03 Oktober 2022. Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
” Usai tim penyidik menyimpulkan telah menemukan lebih dari dua alat bukti cukup untuk menetapkan status tersangka, ” katanya.
Sebelumnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melakukan penahanan terhadap DG selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta.
DG diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan pelayaran yang menggunakan PT. FAS selaku agen, dengan modus tersangka DG tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar apabila permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi.
Dari hasil perbuatan itu, diduga DG meraup ratusan juta rupiah dalam sekali mengeluarkan
Rep: Ikram/Ed: Nanang