Direktur PT Farel Inti Prima Terdakwa Alkes RS Madani Divonis 1,3 Tahun Penjara

oleh -
Terdakwa Gunadin Pribadi dan Oberthin saat mendengarkan pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Rabu (20/11). (Foto: IKRAM/MAL)

PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara terhadap Gunadin Pribadi Direktur PT. Farel Inti Prima, sedangkan terhadap Oberthin Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis 2 tahun penjara, masing-masing terdakwa dibebankan membayar denda 50 juta sub 3 bulan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa Gunadin Pribadi dan Oberthin masing-masing 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Gunadin dan Oberthin keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Madani 2016, merugikan keuangan negara senilai Rp1,4 Miliar.

“Menyatakan terdakwa Gunadin dan Oberthin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke -1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).” Demikian putusan dibacakan masing-masing dalam berkas terpisah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu,Sugiyanto turut di hadiri oleh JPU dan Penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (20/11).

BACA JUGA :  Rekor Beli Ayam KFC Terbanyak, KNRP Minta 'Sangganipa' Peka pada Palestina

Dalam putusannya menyatakan, tidak di temukan bertambahnya kekayaan atau memperkaya diri sendiri pada kedua terdakwa. Terdakwa Gunadin sendiri memperoleh keuntungan fee 15 persen dari pengadaan alkes sebesar Rp70,758.000 juta, telah dinikmatinya, namun telah dikembalikan terdakwa. Sedangkan terdakwa oberthin tidak memperoleh keuntungan sama sekali.

Usai pembacaan putusan baik JPU dan Penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap majelis hakim. Waktu 7 hari diberikan kesempatan pada masing-masing menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Lantik 18 Pejabat Baru

Sesuai dakwaan dibacakan JPU pengadaan alat kesehatan kedokteran RS. Madani tersebut terjadi mark up harga terhadap alat-alat kesehatan tersebut yaitu berupa: Meja Operasi, Lampu Operasi, Mesin Anaestesi, Electro Surgery, Pulse Oksimeter, Autoclave, Vital Sign sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp1,4 miliar.

Dalam Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut tidak hanya Gunadin dan Oberthin, tapi juga menyeret mantan direktur RS Madani, dr.Isharwati, Iswandi Ilyas alias Dedea selaku Direktur PT. Kamikawa Sukses Makmur pihak ketiga. Kesemuanya telah menjalani proses sidang dan divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

BACA JUGA :  Rusdy Mastura - Sulaeman Agusto Hambuako Resmi Mendaftar di KPU

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG