PALU – Wakil Ketua (Waket) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, bersama Sekretaris DPRD, Siti Rachmi Amir Singi, menerima kunjungan kerja (kunker) Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Imelda Sormin, Jumat (12/09).

Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut workshop di Jakarta dan rapat koordinasi nasional (rakornas) PHD di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tanggal 26-28 Agustus 2025 lalu.

“Jadi poinnya itu, bagaimana produk hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan melakukan harmonisasi perda,” jelas Aristan, menanggapi pertemuan tersebut.

Aristan menambahkan, harmonisasi perda sangat penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih atau konflik antar perda maupun antara perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Itu yang kita hindari, overlapping dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” jelasnya.

Ia telah berkoordinasi dengan sekretaris DPRD untuk segera mengagendakan rapat dengan Bapemperda, guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perda yang ada, termasuk raperda yang sedang dalam proses pengusulan.

Menurut dia, agenda ini sangat penting karena terkait dengan beberapa raperda yang sementara diusulkan, seperti Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Selain itu, lanjut dia, ada pula Raperda Pertanian Organik yang serumpun dengan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang perlu direkonstruksi menjadi Raperda Penyelenggaraan Pertanian.

Sementara itu, Direktur PHD Kemendagri, Imelda Sormin, mengatakan, pihaknya siap membantu Sulteng dalam menghasilkan perda maupun peraturan kepala daerah yang dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan publik dan menopang kemajuan pembangunan.

Olehnya, kata dia, peran gubernur dan DPRD Sulteng penting dalam memperkuat peran dan fungsi Biro Hukum Pemerintah Daerah dan Bapemperda DPRD.