Direktur PDAM Donggala Diberhentikan Satu Bulan

oleh -
Aksi unjuk rasa di depan kantor PDAM Uwe Lino, jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Palu, Jumat (26/5). (FOTO: IST)

PALU – Bupati Donggala, Kasman Lassa akhirnya merespon permintaan karyawan PDAM Donggala melalui SK Nomor 188.45/0320/Bag.Ekon & SDA/2017. Dalam SK tertanggal 26 Mei 2017 itu, memberhentikan sementara Arifin Abdurrahim sebagai direktur PDAM Donggala selama satu bulan, sejak SK itu diterbitkan.

“Benar kami sudah melihat SK itu dan kami berharap tidak hanya diberhentikan sementara, tetapi selama-lamanya dan digantikan oleh orang-orang yang paham kondisi perusahaan,” kata Desy.

Terkait hal itu, Arifin Abdurrahim menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Donggala, apa pun keputusan yang akan diambil.

“Insya Allah saya akan merubah segala hal apa yang terjadi kemarin. Saya akan memberikan yang terbaik untuk perusahan dan keluarga saya,” kata Arifin.

BACA JUGA :  Kampanyekan Kemenangan BERANI di Sigi, Sakinah: Jangan Mau Dibeli dengan Sembako

Untuk ke sekian kalinya, karyawan PDAM Donggala melakukan aksi unjuk rasa menuntut Direktur PDAM Uwe Lino, Arifin Abdurrahim untuk mundur dari jabatannya.

Sejumlah alasan yang disampaikan karyawan perusahaan daerah itu antara lain, dugaan kasus korupsi, tidak profesionalnya memimpin perusahaan hingga dugaan kasus asusila atau pelecehan seksual kepada karyawannya. (FAUZI/JALU)

 

*Baca edisi lengkapnya di Rubrik TEROPONG Media Alkhairaat cetak, edisi Sabtu, 26 Mei 2017.

Tentang Penulis: Fauzi Lamboka

Gambar Gravatar
Profesi sebagai jurnalis harus siap mewakafkan diri untuk kepentingan publik. Menulis merupakan kebiasaan yang terus diasah. Namun, menulis bukan sekadar memindahkan ucapan lisan ke bentuk tulisan. Tetapi lebih dari itu, mengabungkan logika (akal), hati (perasaan) untuk medapatkan rasa, yang bisa diingat kembali di hari esok.