PALU- Penyidik Kepolisian Daerah Sulteng menetapkan tersangka kepada Direktur CV. Mentari Jaya Mandiri Dedhy Sancitra, Wakil Direktur Zainal Abidin dan Rahmawati (Istri almarhum) dalam kasus dugaan penggelapan dana pengadaan 25 unit kendaraan motor dinas nilainya Rp600,2 juta, bagi tujuh dinas tersebar di Kabupaten Morowali dan Sulteng
Dari jumlah dana Rp600,2 juta, dana belum disetorkan CV. Mentari Jaya Mandiri ke salah satu perusahaan dealer motor Rp323,5 juta.
Padahal berdasarkan pemeriksan dana yang masuk dari pembayaran dinas ke CV. Mentari Jaya Mandiri hanya sebesar Rp 553.2 juta dan telah dusetorkan ke salah satu perusahaan dealer sepeda motor Rp547,4 juta.
Namun dalam penetapan tersangka tersebut kuasa hukum dari ketiga tersangka menilai ada kejanggalan, dan penyidik tidak mempunyai dua alat bukti cukup .
Zainal Abidin mengatakan, dirinya ditetapkan tersangka, bersama menantunya Dedhy Sancitra dan Rahmawati sebab diduga menggelapkan dana penjualan motor senilai Rp600,2 juta milik perusahaan dealer motor.
Padahal berdasarkan bukti setoran istri almarhum dana yang sudah disetor ke rekening diler motor tersebut melalui Bank Sulteng Rp276,7 juta, Bank BRI Rp103, 2 juta ke rekening almarhum Rp154,5 juta notabene karyawan dealer motor itu juga, sehingga bila ditotal Rp547,4 juta.
“Bila dinilai selisihnya hanya Rp5,8 juta , tidak seperti yang dituduhkan,” kata Zainal turut didampingi kuasa hukumnya Rukly Chahyadi bersama rekannya Rivkiyadi dan Moh Fadly di Cafe Teko, Jalan Tanjung Dako, Kota Palu, Ahad (4/12).
Kasus adanya penjualan motor ini baru diketahui oleh pihak keluarga setelah anak tersangka Akmal Syahban (almarhum) merupakan karyawan dealer motor itu meninggal dunia medio Agustus 2021, saat pihak dealer diwakili bendaharanya mendatangi keluarga.
“Jadi persoalan itu baru diketahui setelah anak saya meninggal. Selama ini dealer juga tidak memberitahukan ,”katanya.
CV. Mentari Jaya tidak pernah menunjuk dealer tersebut sebagai mitra dalam pengadaan motor pada instansi Kabupaten Morowali dan instansi Provinsi Sulteng..
Namun selaku wakil direktur, menurutnya, melihat semua tanda tangan dokumen itu dipalsukan, dan Direktur Utama CV Mentari Jaya Mandiri juga tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun.
Direktur Utama CV Mentari Jaya Mandiri Dedhy Sancitra mengatakan, sama sekali tidak ada perjanjian kerja sama dengan dinas manapun baik berada di Kabupaten Morowali atau Sulteng, termasuk perusahaan diler itu.
“Tidak ada perjanjian kerja sama baik lisan maupun tulisan untuk pengadaan motor tersebut. Dan selama ini pihak diler dan dinas terkait tidak pernah menghubunginya, baik melalui telepon, WhatsApp dan sebagainya bahwa ada pengadaan kendaraan motor dilakukan,” bebernya.
Ia mengatakan, dan untuk serah terima kendaraan tidak pernah membuat berita acara serah terima kendaraan, dan menunjuk perusahaan dealer tersebut mengantarkan motor ke dinas-dinas.
Kuasa hukum tersangka Rukly Chahyadi melihat tidak ada hubungan hukum terjadi antara perusahaan dealer dan Mentari Jaya Mandiri. Terkait mereka melaporkan ke Kepolisian.
“Yang terjadi itu antara Mentari Jaya dan dinas sebenarnya, tapi di sini ada persoalan krusial yakni pemalsuan tanda tangan. dan Kami melihat keanehan dalam hal ini, karena harusnya tanda tangan dalam dokumen dan pencairan uang non identik alias palsu. Dengan adanya pemalsuan tanda tangan dan paraf direktur yang terdapat di seluruh lembaran dokumen kontrak, harusnya yang jadi korban klien kami,” ujarnya.
Oleh karena tambahnya, klien mereka sudah ditetapkan tersangka, maka mereka akan melihat perkembangan prosesnya apakah sudah sesuai, sebab masih banyak keganjilan dilakukan penyidik terhadap bukti-bukti menjerat kliennya.
“Jadi bukti apa sudah didapatkan penyidik, untuk menentukan klien kami sebagai tersangka,” imbuhnya.
“Jadi kami ikuti saja dan kooperatif nanti liat perkembangan untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.(IKRAM)