Direktur Menilai Komisaris Tidak Jalankan Kewajiban Sesuai UU PT

oleh -
Abdul Razak

PALU- Direktur PT Duta Maritim Morut (DMM) Septiawan dilaporkan oleh Yuni Sara selaku Komisaris PT DMM Ke Polres Morowali Utara (Morut) atas dugaan penggelapan.

Hasil keuntungan kerja sama penanganan jasa bongkar muat dengan sembilan perusahaan pemegang IUP di Morowali Utara tanpa pemberitahuan kepada Komisaris.

Direktur PT Duta Maritim Morut (DMM) Septiawan, melalui kuasa hukumnya Abdul Razak menuturkan, bahwa Komisaris Yuni Sara, tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.

“Hal tersebut dinilai merugikan perseroan.Yuni Sara tidak berhak mendapatkan informasi dari rekanan perusahaan karena tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai komisaris,” kata Razak di Palu , Kamis (27/6).

Ia mengatakan, Pada pertemuan 9 Mei 2024 dan RUPS 31 Mei 2024, Direktur telah menyampaikan informasi penting terkait kerjasama perusahaan, laporan tahunan, dan laba-rugi perusahaan.

Namun, sebut dia, Yuni Sara belum pernah menyertakan modal sesuai kepemilikan sahamnya dan tidak bisa menunjukkan bukti penyetoran modal yang sah.

Bahkan menurut dia, Selama tahun 2022-2023, Komisaris tetap meminta dividen meskipun belum menyertakan modal. Direktur sudah mengundang Komisaris untuk RUPS kedua sebanyak tiga kali untuk membahas hak dan kewajiban pemegang saham, tetapi Komisaris sering tidak hadir.

Pada tahun 2023, Direktur telah membeli 20 persen saham dari Komisaris dengan nilai nominal Rp25 juta, sehingga mengakuisisi kepemilikan mayoritas sebesar 75 persen Berdasarkan akta perseroan No. 034, tiap lembar saham bernilai Rp1 juta.

Olehnya, kata dia, sebagai pemegang saham mayoritas memutuskan untuk mengambil alih semua aktivitas perseroan dan menyatakan Yuni Sara tidak lagi mempunyai hak dan wewenang dalam perusahaan.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG