Dipolisikan Dengan UU ITE, Telly Evelyn : Setulus Hati Saya Mohon Maaf

oleh -
Telly Evelyn Supit. (FOTO : MAL/YAMIN)

PALU – Seorang ibu di Kota Palu, Telly Evelyn Supit, berbesar hati memohon maaf kepada Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Banggai, bapak Moh. Rizal atas cuitannya di media sosial (Medsos) facebook.

“Dikesempatan ini saya memohon maaf dengan setulus hati dan ikhlas ingin meminta maaf secara proibadi kepada bapak Moh. Rizal, sehubungan dengan permasalahan yang terjadi atas komentar saya di Medsos Facebook tanggal 9 Juni 2020 lalu, yang membuat pihak bapak merasa dirugikan,” ucap Telly Evelyn, di Palu. Senin (12/4).

Telly mengaku, sejauh ini dirinya telah berupaya memohon maaf, baik secara langsung juga via telepon, tetapi belum berhasil. Diapun berpikir positif, mungkin karena kasibukan atau tuntutan pekerjaan bapak Moh. Rizal yang begitu padat, sehingga upaya-upaya itu tidak pernah behasil.

BACA JUGA :  Ini Harapan Bawaslu untuk Debat Publik Ketiga Paslon Pilwakot Palu

Kata Telly, masalah tersebut kini masuk pada ranah hukum Polres Banggai, dan dirinya sudah menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Meski demikian, Telly yakin Masalah itu bisa diselesaikan dengan baik.

“Termasuk permohonan maaf ini solusinya. Sebab Perpres juga telah mengamanahkan hal ini. Bahwa pelanggaran UU ITE harusnya bisa diselesaikan dengan cara tanpa proses hukum, termasuk permohonan maaf terbuka ini,” katanya.

Telly berharap, bapak Moh. Rizal dapat menerima permintaan maaf ini. Karena menurut dia, pada prinsipnya, dirinya tidak berniat untuk merugikan pihak manapun, namun dia juga menyadari bahwa sebagai manusia biasa tidak luput dari segala kesalahan.

BACA JUGA :  Angka Kecelakaan Turun Selama Operasi Zebra 2024

“Semoga bapak Rizal dapat menerima permohonan maaf saya ini, juga dengan hati yang tulus dan ikhlas dan kita semua diberikan kesehatan, kekuatan dan kesuksesan dari Tuhan yang Maha Esa,” pintanya.

Diceritakannya, masalah itu berawal dari uploadtan keluarga di Kota Luwuk di Facebook, terkait dengan sengketa lahan, di Kompleks Keles Luwuk. Dirinyapun terlibat dalam kometar uploadtan tersebut dan kemudian dianggap melanggar UU ITE.

“Harus dikasi pelajaran itu pimpinan pertanahan dipindahkan dari luwuk akibat kasus tanah,” demikian cuitan Telly melalui akun facebooknya, Telly Supit, yang kemudian menjadi alasan kepala BPN Banggai untuk mempolisikannya. (YAMIN)