PALU- Bupati Poso, Darmin A Sigilipu, melalui kuasa hukumnya, Sofyan Lawento, melaporkan Bayu Alexander Montang dan Irfan Deny Pontoh kepada kepolisian daerah ( Polda) Sulteng, dengan nomor STTLP/119/V/2019, SKPT Polda Sulteng, Selasa (28/5).
Pelaporan ini, terkait pencemaran nama baik Bupati Poso Darmin A. Sigilipu pada sebuah media cetak Nuansa Pos (NP), dimana Bayu Alexander Montang, sebagai pemiliknya dan Irfan Deny Pontoh, selaku Pimpinan Redaksinya. Berita itu dianggap tidak berimbang dan menyudutkan secara pribadi.
Darmin mengatakan, tahun 2017, media itu pernah memuat berita tidak baik tentang pribadinya, maupun sebagai kepala daerah.
Saat itu tersebar ketika acara ulang tahun Pemkab Poso, dihadiri Sekprov sebagai staf ahli. Karena berita itu tidak bagus dan berimbang, menyebabkan pembaca menilai pemerintahan Poso tidak baik.
Atas pemberitaan itu, lalu dilaporkan kepada dewan pers. Kemudian dewan pers memberikan rekomendasi, di mana apabila kesalahan yang sama diulang oleh teradu terhadap pengadu maka dewan pers tidak menangani permasalahan tersebut. Pengadu dapat langsung menempuh proses hukum, tanpa lebih dulu mengadu ke dewan pers.
Menurut Darmin, kemungkinan pemberitaan itu dilakukan oleh yang bersangkutan, karena tidak puas dengan Pemerintah Poso. Pada waktu itu, NP meminta kerja sama dengan penawaran nilai yang fantastis dan tidak disanggupi.
“Setelah itu, NP kembali menulis berita-berita miring mengenai saya. Makanya, tadi kita telah laporkan, tinggal aparat penegak hukum menindaklanjutinya,” imbuhnya.
Namun saat dikonfirmasi terpisah Pemred NP Irfan Denny Pontoh, mengatakan melaporkan balik Bupati Darmin Sigilipu ke Polda Sulteng atas dugaan pelanggaran pasal 220 KUHP, Pasal 310 KUHP serta Pasal 317 KUHP.
Secara substansi, kata dia, laporan polisi yang dilakukan oleh Bupati Poso tidak mengindahkan prosedur dan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. (Ikram)