PALU- Sejumlah perangkat desa, didampingi oleh kuasa hukum dari kantor hukum Andakara Mohamad Nasir Said Cs melakukan pengaduan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, perihal tindakan Pj Kades Siweli Mahfud, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala atas pemberhentian terhadap perangkat desa tersebut dan tidak membayarkan gaji mereka sejak Juli-Desember 2024.

Para perangkat desa beserta kuasa hukum diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian, di Ruang kerjanya, Rabu (8/1).

Mantan Kades Siweli Juniar mengatakan, kedatangan dirinya bersama perangkat desa mengadu terkait hak-hak perangkat desa–yang di-Surat Keputusan (SK)kan oleh dirinya yang kini jabatannya kosong, dan kini gaji mereka tidak dibayarkan.

“Sementara dana di rekening koran tahap 1 sampai tahap 3 kosong. Lalu kemana dana tersebut bila tidak dibayarkan?” kata Juniar mempertanyakan turut didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Mohamad Nasir Said Cs di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Rabu (8/1).

Juniar mengatakan, PJ Kades beralasan, bahwa hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perangkat desa tersebut sudah tidak berhak menerima gaji, sebab jabatan mereka emban dinilai tidak sah. Gaji mereka tidak terima, mulai Juli sampai Desember 2024.

“Kami butuh kejelasan dasar hukum sah dan tidak sah. Sementara mereka tidak pernah menerima SK pemberhentian atau melakukan pelanggaran,” kata Juniar.

Dan hal paling miris kata Juniar kalaupun mereka tidak sah, lalu kenapa ketika pengajuan pencairan anggaran tahap II tanda tangan bendahara masih dipakai, tapi ketika penarikan diganti.

Lebih lanjut kata Juniar, kalaupun tidak di bayarkan, harusnya ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), tapi di rekening koran kosong.

Olehnya kata Juniar, perangkat desa diantaranya bendahara, beberapa kepala dusun dan kaur, keberatan atas tindakan PJ Kades tersebut.

Sementara kuasa hukum Mohamad Nasir Said mengatakan, pihaknya dari kantor hukum Andakara melakukan pendampingan dugaan mal administrasi dan tindak pidana korupsi dilakukan oleh PJ Kades Siweli tersebut.

Sebab ada hak-hak perangkat desa tidak terbayarkan dan masyarakat penerima program bantuan pemerintah yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) cenderung dipersulit, dan ada satu orang hingga sekarang tidak dibayarkan.

Menanggapi terkait pengaduan perangkat desa Siweli, Kasi Penkum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian menuturkan, melengkapi pengaduan perangkat desa, pihaknya menunggu laporan resmi secara tertulis, untuk nantinya dilakukan telaah sesuai standar operasional berlaku, apakah laporan tersebut penanganannya ditindaklanjuti oleh Kejati atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG