PALU – Unit PPA Polres Sigi melimpahkan tersangka kasus asusila (persetubuhan) anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Donggala. Tersangka U alias PM dilimpahkan beserta berkas perkara dan barang buktinya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dengan LP-B/28/IV/2023/SPKT/Sulteng/Res- Sigi tanggal 26 April 2023, pukul 16:00 wita, Jum’at (25/8/23)

Kasat Reskrim Polres Sigi Iptu Ida Bagus mengatakan, bahwa personel satuan Reskrim Unit PPA telah menyerahkan tersangka U beserta barang bukti di Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi pelaku atas perbuatannya, sehingga dapat menjadi pelajaran utamanya bagi masyarakat kabupaten Sigi, untuk tidak semena-mena terhadap perempuan maupun anak, karena hal ini jelas telah diatur dalam KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal (81) ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujar Iptu Ida Bagus.

Hingga kegiatan penyerahan berakhir situasi tersangka dan barang bukti dalam keadaan aman dan baik.

Reporter: Irma/Editor: Nanang