SIGI, – Satuan Narkoba Polres Sigi melimpahkan dua orang tersangka kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Donggala
Tersangka DF (31), dilimpahkan beserta berkas perkara dan barang buktinya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala berdasarkan -P 21 No : B- 1025D / P. 2.14 / Enz.1 / 07 / 2023 tanggal 24 Juli 2023. Sementara untuk tersangka FB (30) dilimpahkan beserta berkas perkara dan barang buktinya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala berdasarkan P 21 No : B- 1025C / P. 2.14 / Enz.1 / 07 / 2023 tanggal 24 Juli 2023.
Kasat Narkoba AKP Janni Sagala mengatakan, dengan diprosesnya dua pelaku tersangka kepemilikan narkoba, mereka berharap agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. “Sehingga tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten Sigi yang dapat di racuni dengan barang haram tersebut,” kara Janni Sagala, Jum’at (28/7).
Janni Sagala menjelaskan pelaksanaan tahap dua terhadap tersangka ini dilakukan oleh BRIPTU Herry Santoso dan BRIPTU Dedu Kristanto yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), A. Fadhilah, di kantor Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan aman.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG