DONGGALA – Dinas Sosial Kabupaten Donggala memastikan akan memberikan pendampingan dan konseling bagi korban maupun pelaku kasus bullying atau perundungan anak di MTs Desa Sumari.
Hal ini dinilai perlu dilakukan, sebab korban maupun para pelaku masih berusia di bawah umur.
Meski begitu, untuk proses hukum, Dinsos sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian.
“Baik korban maupun pelaku akan kami lakukan pendampingan dan konseling. Insya Allah kalau bukan hari ini, besok kami akan turun ke Desa Sumari,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinsos Kabupaten Donggala, Mohammad Yusuf, Rabu (17/09).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Donggala, Milhar, menyatakan, korban saat ini sudah berada di rumah aman agar lebih fokus pada pemulihan fisik dan mentalnya
Milhar menjelaskan, korban juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikis.
Menurut dia, pendampingan untuk para pelaku anak juga akan diberikan, termasuk konseling kepada orang tua mereka.
“Fokus kita pada aspek pendampingan dan konseling terhadap anak-anak yang terlibat, baik korban maupun pelaku, termasuk memberikan dukungan kepada orang tua mereka,” kata dia.