SIGI – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu, menyayangkan belum dimusnahkannya obat kadaluarsa, baik di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sigi, maupun yang ada di RSUD Torabelo dan sejumlah Puskesmas di daerah itu.
BPOM khawatir, obat-obatan tersebut bisa disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Keberadaan ribuan butir dari beberapa jenis obat kadaluarsa ini ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian interen pemerintah daerah, tahun 2016.
Dalam LHP itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sigi terdapat obat dan Bahan Habis Pakai (BHP) kadaluarsa, senilai Rp133 juta lebih. Obat dan BHP yang terdiri dari 130 jenis tersebut sudah dikeluarkan dari catatan persedian dan telah dipisahkan dengan obat-obat layak pakai.
Bagian Pemeriksaan BPOM Kota Palu, Hermin, pekan lalu mengatakan, seharusnya, obat yang telah habis masa pakainya atau kadaluarsa, segera dimusnahkan.
“Karena kita tidak tahu obat itu bisa digunakan oleh pihak lain,” tegasnya.
Mengingat banyaknya obat-obatan tersebut, maka dia menyarankan agar pemusnahannya melibatkan pihak lain, untuk memastikan apakah obat-obatan tersebut sudah dimusnahkan seluruhnya.
“Nantinya kita akan meninjau langsung ke Dinkes Sigi. Bila memang ada, maka harus secepatnya dimusnahkan,” tandasnya.
Ramainya perbincangan perihal obat kadaluarsa yang ada di Dinkes, RSUD Torabelo, maupun di sejumlah Puskesmas, ternyata tidak diketahui oleh Kadis Kesehatan, Sofyan Mailili.
Sofyan mengaku belum pernah mendapatkan laporan dari bidang yang menangani obat-obatan tersebut.
“Kalaupun ada pasti saya tahu,” katanya dengan mimik heran. (HADY)