Dinkes: Lab WIN Academy Ilegal

oleh -

PALU – Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu menghentikan aktivitas Laboratoratorium WIN Academy yang beralamat di Jalan Kimaja, Kamis (15/03). Tindakan tersebut diambil berdasarkan hasil inspeksi yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Hukum dan Sumber Daya Kesehatan, Dinkes Kota Palu. Maman Hermana bersama pelayanan primer Dinkes.

“Pelayanan laboratorium WIN Academy illegal sehingga pihak pengelola kami minta segera menghentikan kegiatannya,” katanya.

Salah satu temuannya, laboratorium asal kota Makassar itu mempekerjakan tenaga yang tidak jelas, diantaranya ada yang masih berstatus siswa SMA. Selain itu, lab tersebut juga tidak memiliki dokter yang memiliki izin praktek, tidak memiliki tenaga analisis, demikian juga apotek dan berbagai persyaratan lainnya.

BACA JUGA :  Pasangan Bersinar Pendaftar Pertama di KPU Parimo

“Selain itu, pelanggaran berat yang dilakukan karena sifatnya door to door. Sedangkan membuka pos sampel atau pos di tempat lain saja tidak bisa, apalagi di rumah,” tegas Maman.

Kata dia, pihaknya sendiri telah memantau aktivitas laboratorium tersebut sejak tahun lalu dan mendapati adanya perubahan nama yayasan.

“Tahun lalu mereka menamakan yayasannya Wahana Insani Nuraini. Sekarang mengganti nama lagi menjadi WIN Academy. Ini tidak bisa karena laboratorium harus berbadan hukum yang jelas dan bukan bersifat perseorangan,” ucap Maman.

Menurut pengakuan pengelola, dirinya baru ditugaskan di Kota Palu sebagai manajer.

Sebelumnya, pihaknya sudah terlebih dahulu menegus secara lisan. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah dua kali kami malakukan teguran lisan.

BACA JUGA :  Widyaloka Palu Diharap Ciptakan Generasi Terbaik

Pihak lab diarahkan untuk tidak lagi turun ke masyarakat sambil membawa mikroscop dan mengambil sampel darah karena hal itu menyalahi Permenkes Nomor: 411 tahun 2010 tentang Laboratorium Klinik. Hal itupun diakui sendiri oleh pengelola lab.

“Saya jelaskan bahwa tindakan mengambil sampel darah hanya bisa dilakukan oleh laboratorium klinik. Kalaupun dengan peralatan yang sederhana atau kategori pratama, maka harus mengantongi izin dari pemerintah setempat, bukan dari daerah luar,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mana yang berwenang mengeluarkan izin.

“Karena sesuai aturan, kami tidak punya kewenang untuk mengeluarkan surat pemberhentian,” ujarnya. (HAMID)