Dinilai Tidak Becus Lakukan Pengawasan, Kepala Inspektorat Parimo Geram

oleh -

PARIMO – Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku geram kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menyebut instansinya lemah dalam melakukan pengawasan internal pemerintah.

“Sebenarnya pengawasan sudah jalan, bahkan dilakukan langgsung oleh pak wakil bupati, dan evaluasi setiap bulan melalui rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA), tentunya hal ini sudah diketahui oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, tinggal komitmen OPD bersangkutan,” jelas Inspektur Inspektorat Parimo, Adrudin Nur, ditemui di Kantornya, Jum’at (11/02).

Kata Adrudin, tugas pengawasan internal pemerintah tidak hanya terpaku pada Inspektorat semata, tetapi melibatkan semua pihak.

Menurut Adrudin, tugas pengawasan internal pemerintah tidak hanya terpaku pada Inspektorat semata, melainkan semua pihak harus terlibat. karena menurutnya, dalam setiap pekerjaan, mulai dari proses perencanaan, tender, pengawasan, pengguna anggaran, PPK serta TPK memiliki tupoksi masing-masing.

BACA JUGA :  Reses di Jalan Belimbing Palu Barat, Muchsin Ali Diminta Perjuangkan Peningkatan Infrastruktur

Terkait pengawasan, pihaknya telah melakukannya. Hanya saja, karena keterbatasan anggaran, sehingga tidak dapat menjangkau seluruh pekerjaan yang ada.

Disampaikannya, tugas yang dijalankan jajarannya terkait persoalan desa, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP), sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).

Dirinya menyadari, kondisi daerah ini yang mengalami keterbatasan anggaran. Meskipun hal itu tidak mempengaruhi pihaknya untuk melaporkan sejumlah progres di lapangan, tinggal bagaimana OPD teknis dapat menyikapinya untuk bersama-sama bertanggungjawab.

“Saya tidak terima ada bahasa yang memojokkan Inspektorat, terkesan kami tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dalam rapat bersama DPR beberapa waktu lalu,” kesalnya.

BACA JUGA :  Sertifikat Rumah Hilang di BRI, Samsidar: Karena Lemah, Kami Dimanfaatkan

Adrudin menyampaikan, harusnya DPRD juga menggunakan hak pengawasannya, apabila terjadi temuan berulang, sesuai dengan LHP-BP tidak sepenuhnya menyerahkan kepada inspektor sebagai pengawas internal.

Ia menambahkan, Inspektorat tidak lepas dari tanggungjawab selaku pengawas internal, pihaknya hingga kini masih terus berkerja dalam pengawasan pembangunan daerah ini.

“Sekali lagi setiap rapat-rapat saya selalu mengingatkan, bahkan pak Wabup pun menyampaikan kepada OPD teknis,” tutupnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD setempat menyoroti Inspektorat, karena Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) masih ada temuan berulang berupa pada pekerjaan jalan, pada belanja dan belanja jasa tahun 2020-2021.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin