Dinilai Langgar Aturan Partai, Ketua DPC Hanura Tolitoli Diberhentikan

oleh -
Wakil Ketua DPD Hanura Sulteng Frits Sem A Kandori bersama Cawagub Sulteng Sulaiman Agusto Hambuako. Foto: Istimewa

PALU – Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Tolitoli, Agustinus Doedopo, resmi diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar aturan partai. Keputusan tersebut diambil setelah Agustinus terbukti memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, yang bukan merupakan pasangan calon yang didukung oleh Partai Hanura.

Wakil Ketua DPD Hanura Sulawesi Tengah, Frits Sem A. Kandori, yang juga merupakan Koordinator Kampanye pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, mengungkapkan bahwa SK pemberhentian tersebut ditandatangani pada 26 November 2024. “Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua DPD Hanura Sulawesi Tengah, Hadianto Rasyid, yang telah mendengar keluhan kader serta mengambil langkah tegas dan tepat,” ujar Frits, Selasa malam (26/11).

Menurut Frits, dasar pemberhentian Agustinus adalah beredarnya foto deklarasi dukungan terhadap pasangan nomor urut 01, yang ditandai dengan pemasangan jaket BERAMAL (Bersama Ahmad Ali). DPD Hanura Sulawesi Tengah telah mengonfirmasi langsung kepada Agustinus pada 25 November 2024, tetapi yang bersangkutan dianggap tidak mematuhi peraturan partai.

Sebagai pengganti, DPD Hanura Sulawesi Tengah menunjuk Erwintoso Achmad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Tolitoli. Penunjukan tersebut bertujuan menjaga roda organisasi tetap berjalan dan kondusif. Erwintoso diharapkan segera melakukan konsolidasi internal untuk mendukung kemenangan pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto dalam Pilkada 2024.

“SK pemberhentian dan pengangkatan Plt sudah ditandatangani Ketua DPD Hanura Sulawesi Tengah, Hadianto Rasyid, dan Sekretaris Hanura Sulawesi Tengah pada 26 November 2024,” tutup Frits.

Reporter: Irma/Editor: Nanang