PALU – Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Sulteng menyampaikan keluhan para buruh yang bekerja di perusahaan kelapa sawit Morowali Utara (Morut), PT Agro Nusa Abadi (ANA) ke DPRD Provinsi Sulteng.

Anak perusahaan PT Astra ini dinilai diskriminatif dalam beberapa hal, diantaranya dalam hal pemberian gaji kepada buruh yang tidak berdasarkan skala upah.

“Upah buruh yang sudah bekerja selama 10 tahun, tapi gajinya lebih rendah dengan buruh yang baru bekerja selama tiga tahun, padahal pada bidang dan pekerjaan yang sama,” kata Sekretaris FNPBI Sulteng, Amiruddin Lewa, di ruang Fraksi Partai NasDem DPRD Sulteng, Senin (31/07).

Informasi tersebut disampaikan para buruh PT ANA yang tergabung dalam SPB (Serikat Perjuangan Buruh) yang berafiliasai langsung dengan FNPBI.

Kemungkinan, kata dia, perusahaan melihat bahwa SPB banyak bertentangan dengan kemauan perusahaan, sehingga melakukan diskriminasi tersebut.

“Sebenarnya banyak hak-hak lain yang menjadi tuntutan buruh, tetapi yang lebih pokok disini adalah masalah gaji yang tidak disesuaikan dengan skala upah,” tambahnya.

Di PT ANA, lanjut dia, bentuk diskriminasi maupun intimidasi lain yang dilakukan perusahaan, setelah terbentuknya SPB adalah, salah satu pengurus SPB yang notabene merupakan warga asli Morut, dimutasi ke Kalimantan ke anak perusahaan Astra yang lain.

Selain itu, ada pula buruh yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan alasan yang tidak rasional.

“Dari pihak serikat sudah lakukan menyurat dalam rangka melakukan bipartit (perundingan dengan perusahaan), hanya saja tidak digubris oleh perusahaan,” ungkapnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta kepada DPRD agar mau menindaklanjuti keluhan para buruh dalam rangka memperoleh hak-haknya. Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan sosialisasi mengenai pengupahan tersebut sebagaimana yang diantur dalam PP Nomor 78, aga para buruh paham.

Di PT ANA, lanjut dia, ada serikat yang dibentuk oleh perusahaan sendiri, namun perbandingan jumlahnya cukup jauh dengan SPB yang kurang lebih hanya berkisar 100 buruh saja.

”Itu yang dimanfaatkan perusahaan supaya buruh yang bergabung dalam serikatnya mengikuti apa maunya PT ANA,” tambahnya.

Dia juga menyinggung perihal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT ANA yang dianggap sudah malprosedur. Seharusnya, kata dia, yang melegalkan SPB di PT ANA yang notabene memiliki ekspansi di wilayah Morowali dan Morut, adalah pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulteng. Mengingat, saat ini daerah tersebut sudah terpisah menjadi dua kabupaten.

“Tapi sekarang hanya dilegalkan sendiri oleh Nakertrans Morut. Makanya ada kerancuan karena PKB masih digabungkan, sementara daerah itu sudah mekar. Tenaga pengawasnya juga masih satu orang, ini agak kewalahan juga,” tutupnya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Anggota DPRD Sulteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) Poso-Morowali/Morut-Touna, Iskandar Darise, mengatakan, pihaknya sangat merespon kondisi tersebut, sebab berkaitan dengan kesejahteraan buruh yang ada di daerah itu.

“Memang banyak perusahaan yang melanggar hak-hak buruh yang diatur secara normatif dengan undang-undang. Misalnya tadi penjelasan mereka dalam penentuan upah antara buruh yang sudah 10 tahun kerja dengan yang baru tiga tahun. Sementara skala penentuan upah belum dijelaskan. Mestinya perusahaan harus lebih terbuka dengan persoalan ini,” kata legislator Partai NasDem yang akrab disapa Atong itu.

Dia menambahkan, saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditentukan sebesar Rp1,9 juta.

“Tapi kita belum tahu disana sudah ada UMK atau tidak, dan UMK itu tidak boleh lebih rendah dari UMP. Mestinya kalau ada (UMK), maka perusahaan harus menyandarkannya ke UMK, bukan UMP karena berdasarkan kebutuhan hidup. Jangan cuma ambil untung tapi kesejahteraan buruhnya tidak diperhatikan,” tegasnya.

Dia mengatakan, pihaknya bisa saja melakukan komunikasi langsung dengan perusahaan. Namun langkah awal yang akan ditempun dalam menangani permasalahan tersebut adalah melalui Dinas Tenaga Kerja dulu.

“Karena ada informasi bahwa pengawas yang dulunya ditangani oleh kabupaten, sekarang ditangani provinsi. Dalam kasus dua daerah ini, cuma memiliki satu pengawas, pasti mereka sangat kesulitan,” katanya.

Menurutnya, kekurangan dana untuk menempatkan pengawas lebih dari satu, bukanlah alasan. Bukan hanya di Morut, semua kabupaten juga harus ditambah jumlah orang yang mengawasi aktifitas perusahaan.

“Nanti mungkin kawan kami di komisi yang membidangi itu, bisa memmanggil dinas tenaga kerja untuk membicarakan masalah ini,” tutupnya. (RIFAY)