SIGI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sigi Andi Wulur mengatakan, setiap desa di kabupaten harus memiliki perencanaan pembangunan yang baik dan terarah, dalam pengelolaan dan pemanfaatan anggaran dana desa.
“Perencanaan pembangunan di desa, harus betul-betul dibuat dengan baik agar terarah,” ungkap Wulur di hadapan sejumlah media, Sabtu (22/01)
Andi Wulur menjelaskan, sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022, telah mengatur tengang alokasi anggaran dana desa.
Dia menguraikan bahwa, anggaran dana desa dari APBN alokasinya 40 persen untuk pengentasan kemiskinan skema bantuan langsung tunai, 20 persen untuk pembangunan ketahanan pangan, dan 8 persen untuk penangan COVID-19.
Selanjutnya, anggaran yang tersisa yakni 32 itu di dalamnya masuk alokasi untuk penanganan stunting, pembangunan kualitas kesehatan keluarga, dan SDGs.
Dengan demikian, pemerintah desa harus melakukan inovasi-inovasi dalam pengelolaan anggaran dana desa, sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan.
“Maka program pembangunan yang diselenggarakan di tingkat desa, harus betul-betul terarah, sesuai dengan alokasinya tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, dari setiap alokasi itu, ada target yang ingin dicapai oleh pemerintah, seiring dengan target pembangunan nasional. Salah satunya adalah pembangunan ketahanan pangan untuk swasembada pangan.
“Kemudian, padat karya harus lebih diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, bukan pada fisik. Karena salah satu prioritas dari alokasi dana desa adalah, penurunan angka kemiskinan,” jelasnya.
Reporter: Hady/Editor: Nanang