PALU – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKP) Kota Palu mengintesifkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban, khususnya sapi yang berada di sejumlah lokasi penampungan dan penjualan hewan di wilayah Kota Palu.
Kegiatan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan hewan kurban yang akan diperjualbelikan dan disiapkan untuk masyarakat memenuhi standar kesehatan dan kelayakan.
Dalam pelaksanaannya, Jumat (22/05), tim pemeriksa dibagi menjadi enam tim yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pada 11 lokasi penampungan hewan kurban yang tersebar di berbagai wilayah Kota Palu.
Pemeriksaan kesehatan hewan tersebut berlangsung selama dua hari sejak 21-22 Mei 2026 dengan total sementara sapi yang diperiksa sebanyak 460 ekor.
Meski demikian, Dinas PKP menyatakan tidak menutup kemungkinan masih terdapat lokasi penampungan hewan kurban yang belum terjangkau dalam pemeriksaan tahap awal ini.
Untuk memperluas cakupan pemeriksaan, Dinas PKP juga telah menyurat kepada seluruh lurah se-Kota Palu agar menginformasikan alamat lokasi penampungan hewan kurban yang berada di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan agar pemeriksaan kesehatan hewan dapat dilaksanakan secara lebih menyeluruh dan masif.
Berdasarkan hasil evaluasi hingga sore hari, secara umum sapi kurban yang berada di lokasi penampungan dalam kondisi sehat dan layak untuk dijadikan hewan kurban.
Saat ini, pemeriksaan yang dilakukan masih berupa pemeriksaan ante mortem, yakni pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dilakukan pemotongan.
Selanjutnya, pada pelaksanaan Hari Raya Iduladha hingga hari ketiga setelah Iduladha, tim dari Bidang Peternakan Dinas PKP akan kembali turun langsung ke lokasi-lokasi pemotongan hewan kurban.
Pada tahap tersebut, petugas akan melaksanakan pemeriksaan ante mortem kembali sebelum hewan dipotong, serta pemeriksaan post mortem setelah hewan dipotong untuk memastikan kondisi kesehatan daging yang dihasilkan.
Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam menjamin ketersediaan daging kurban yang memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) . ***

