PALU – Dalam waktu dekat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan memberikan bantuan kepada para nelayan alat keselamatan kapal. Para nelayan yang akan mendapatkan bantuan tersebut adalah nelayan yang memiliki kapal penangkap 5-30 gross Tonage (GT).
Kepala Seksi PUPT Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulteng Rovy mengatakan, program ini adalah bagian dari Program Smart Fishing. Program Smart Fishing sendiri baru dilouching pada akhir tahun 2021.
Program ini dipandang mampu meningkatkan daya saing dan menekan biaya produksi perikanan nasional, sehingga terus dilanjutkan pelaksanaannya untuk tahun 2022.
“Program ini terbilang program baru dicanangkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulteng pada Nopember 2021 lalu, yang menggagasnya pak Kadis sendiri,dilouching di PPI Donggala. Dalam louching tersebut kami juga memberikan bantuan kepada nelayan di Kabupaten Donggala,” ujar Rovy kepada media alkhairaat online, Kamis (12/5).
Menurutnya, bantuan ini akan diberikan kepada para nelayan di 12 Kabupaten kecuali Kabupaten Sigi. Sebelum diturunkan bantuannya para nelayan terlebih dahulu diverifikasi, dimana setiap penerima bantuan harus mengantongi dokumen izin tangkap yang lengkap dan berstatus aktif.
“Untuk kapal 5-10 GT tidak dikenakan retribusi perizinan, untuk kapal dengan kapasitas 10 GT ke atas dikenakan retribusi sesuai Perda Nomor 07 tahun 2020 tentang Retribusi Perizinan Perikanan,” ujarnya.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG

