Dinas Penataan Ruang Hentikan Pembangunan Papan Reklame di Jembatan I

oleh -
Ahmad Hariadi

PALU – Pihak Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, memberikan teguran kepada pelaksana pembangunan papan reklame yang ada di samping Jembatan 1 Palu, Kelurahan Lolu Utara, Kamis (04/05).

“Kami mendapati para pekerjanya sementara beraktivitas, kemudian menanyakan ke mereka izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) reklame tersebut, ternyata belum ada. Mereka masih memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (KRK),” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Ruang, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Haryadi, di ruang kerjanya, Kamis (04/05).

Menurutnya, jika hanya memiliki KRK, maka pihak pelaksana belum diperbolehkan membangun konstruksi reklame. Untuk itu, pihkanya pun sudah meminta kepada mereka untuk menghentikan pekerjaan itu, bersamaan dengan surat teguran.

Kata dia, selain melayangkan teguran, pihaknya juga memberitahu secara lisan. Pekerja tersebut langsung melaporkan kepada pimpinannya dan mereka mengaku akan mengurusi mekanisme perizinan.

BACA JUGA :  Pilkada Serentak 2024, Tahap Pungut Hitung di Sulteng Paling Rawan

“Dalam rangka pengawasan kami minta kepada masyarakat untuk lebih pro aktif dan peduli terkait dengan pembangunan yang ada di Kota Palu,” imbaunya.

Kata dia, jika masyarakat mendapati ada pekerjaan yang dianggap tidak sesuai aturan, maka bisa langsung mempertanyakan atau langsung langsung menegur jika ada hal yang dianggap perlu.

“Tidak hanya mesti dari tata ruang saja. Perangkat pemerintah kelurahan juga dapat mempertanyakan pembangunan yang dilakukan,” katanya.

Terkait reklame, ia mengimbau para pelaksana untuk menahan diri sebelum memiliki izin. Sebab, kata dia, Perwali mengenai itu sudah dua kali disosialisasikan kepada para pengusaha reklame.

BACA JUGA :  Pemkot Palu Peringati HKN 2024

Apalagi, lanjut dia, Himpunan Pengusaha Reklame (HPR) telah menyatakan komitmen untuk mengikuti aturan pemerintah. Ketika pemerintah belum bisa menentukan titik mana yang bisa dipasang reklame, maka itu harus dipatuhi.

“Jangan memasang reklame di area yang dilarang, atau sebelum melakukan pemasangan reklame, pelaksana harus mengurusi izinnya terlebih dahulu,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam mengurus izin, ada saran-saran perencanaan yang akan dilberikan oleh dinas, semisal titik mana saja yang diperbolehkan. Jika masuk di trotoar, maka reklame harus mundur dan melakukan komunikasi dengan pemilik lahan dengan sistem sewa atau apa saja berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Asisten Pemkot Palu Hadiri Talkshow "BISIK"

Bahkan, kata dia, di wilayah yang diperbolehkan untuk membangun reklame, tidak serta merta bisa langsung dibangun begitu saja, karena ada aturan main untuk itu.

“Ini perlu harus diurus dulu seperti kesesuaian tata ruangnya. Setelah itu ada proses untuk pemberian persetujuan bangunan gedung. Ketika itu sudah terbit barulah bisa melakukan kegiatan,” tekannya.

Setelah itu, ketika bangunan konstruksinya telah berdiri, maka sebelum menayangkan iklan, ada lagi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang diterbitkan DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dari DLH.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay