Dinas Koperasi dan UMKM Parimo Dorong Pelaku Usaha Kantongi izin PIR dan Label Halal

oleh -
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Parimo, Sofiana. (FOTO : mediaalkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) didorong mendapatkan izin Pangan Industri Rumah (PIR) serta Lebel halal.

“Sebagai upaya penguatan produk untuk memudahkan pemasaran, karena industri rumah tangga mulai berkembang dan diminati pasar, maka izin-izin teknis harus terpenuhi, seperti nomor induk berusaha serta label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Parimo, Soviana ditemui, Jum’at (18/02).

Ia menjelaskan, izin usaha bagi pelaku usaha rumahan  disyaratkan dalam kegiatan perdagangan, dalam penjualan hasil olahan harus memperhatikan standarisasi produk, sehingga dapat menyasar pasar moderen baik dalam dan luar negeri.

BACA JUGA :  Tewasnya Tahanan Diduga Dianiaya Polisi, Komnas HAM Kecam Keras

Selain izin dan kehalalan, kemasan serta keanekaragaman yang menjadi representasi dari produk yang perlu dipertimbangkan, karena menjadi syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM.

Ia menuturkan, tahun 2021 pelaku usaha sudah memiliki NIB sebanyak 50 UKM, untuk lebel halal baru sembilan UKM ,dan PIR 204 UKM.

“Keterbatasan pelaku usaha lainnya, sehingga belum maksimal mendapatkan NIB di karenakan belum memiliki NPWP,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Dinas Koperasi dan UMKM setempat, jumlah UMKM di Parigi Moutong saat ini kurang lebih sebanyak 25, namun jumlah itu belum terpilah mana yang telah melakukan pengembangan usaha dan mana yang belum.

Pemerintah sejauh ini, telah memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan serta kualitas UMKM, baik melalui pemberdayaan, peningkatan kapasitas, hingga membantu promosi dan pemasaran.

BACA JUGA :  Bangun Rumah Dinas Guru Tanpa Bayar Tanah, Warga Balukang II Gugat Kepsek SMA 1 Sojol

“Kami sudah melakukan berbagai intervensi. Beberapa waktu lalu kami telah menosialisasikan PIR kepada pelaku usaha, selain itu upaya lain yakni membangun kolaborasi dengan intensitas lain dalam urusan perizinan.

Ia menambahkan, tahun ini Parimo mendapat kuota kurang lebih 60 UMKM untuk pengurusan izin PIR, dan tidak miliki batasan bagi UMKM dalam meningkatkan kapasitas maupun produk mereka melalui bekerja sama dengan pihak lain.

“Tidak menjadi soal selagi menguntungkan untuk para pelaku. Smakin banyak pihak mengintervensi, maka semakin berkembang pula jaringan bisnis,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin