PALU – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), A. Rachmansyah Ismail mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas apapun atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di area pertambangan yang dilarang oleh pemerintah.

Larangan tersebut dikarenakan melihat risiko kerawanan di kawasan pertambangan yang dilarang tersebut, salah satunya adalah longsor.

“Kami Dinas ESDM atau dari perwakilan Pemerintah Pusat dalam hal ini Inspektur Tambang meminta agar jangan melakukan penambangan yang telah dilarang oleh pemerintah,” ujar Rachmansyah, Rabu (31/08).

Menurutnya, izin pertambangan mineral dan logam itu masih kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Senin (29/08) dini hari lalu, seorang penambang liar meninggal dunia akibat tertimbun longsor di wilayah Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM), Kelurahan Poboya.

Korban merupakan warga Kotamobagu, Sulawesi Utara. Selain itu, terdapat dua penambang lainnya yang ikut tertimbun longsor dan mengalami luka di sekujur tubuh. Keduanya, yakni Sandi dan Santo juga diketahui berasal dari Kotamobagu.

Reporter : Irma
Editor : Rifay