PALU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar kegiatan forum konsultasi publik reviu penyusunan standar pelayanan thun 2025, di ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Kamis (18/09)

Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Walawati, mengatakan, Dukcapil bukan pelayanan dasar, tapi dasar dari segala pelayanan.

Olehnya, kata dia, pihaknya perlu melakukan kegiatan forum konsultasi publik sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kependudukan di Kota Palu

“Kami mohon saran masukkan dari kita sekalian untuk memperbaiki pelayanan yang ada,” ujarnya.

Walawati menyinggung dasar hukum pelayanan administrasi kependudukan yang dilaksanakan Dukcapil, salah satunya mengatur penghapusan biaya pungutan atau gratis.

“Dalam Permendagri disebutkan bahwa masyarakat harus memiliki KTP elektronik dalam bentuk fisik dan KTP digital yang bisa diaplikasikan di HP android,” jelasnya.

Walawati juga menerangkan 14 program inovasi yang telah diluncurkan Dukcapil Kota Palu dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kegiatan konsultasi publik dihadiri puluhan peserta dari berbagai pihak terkait serta menghadirkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dukcapil Kota Palu, Fajarini sebagai narasumber.