Dimohonkan Eksekusi Rp30 Miliar, Bank Mandiri Disarankan Laksanakan Putusan MA

oleh -
Kantor Bank Mandiri, Jalan Samratulangi Palu

PALU – Direktur Utama PT. Trisakti Della Maharani, Nicolaus Salama melalui kuasa hukumnya Hartawan Supu, mengajukan permohonan eksekusi terhadap Bank Mandiri atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 488 K/Pdt/2017.

Dalam putusan tersebut, Bank Mandiri (tergugat) dihukum membayar ganti rugi kepada Nicolaus Salama (penggugat) sebesar Rp30 miliar lebih, terdiri dari kerugian materil sebesar Rp735 juta dan imateril Rp29,9 miliar.

Permohonan eksekusi itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu lalu.

Bank Mandiri dihukum membayar ganti rugi oleh MA karena membiarkan pencairan dana sebesar Rp700 juta, yang tersimpan dalam rekening Escrow (penampung) 1510056678888 Giro atas nama PT Makmur Palu Jaya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan penggugat.

Praktisi Hukum Provinsi Sulteng, Riswanto Lasdin menyarankan termohon eksekusi (Bank Mandiri) agar secara sukarela melaksanakan isi putusan MA, tanpa harus ada paksaan agar menjadi pembelajaran yang baik dalam penegakan hukum.

BACA JUGA :  Pemkot Palu Fasilitasi Sidang Itsbat Nikah di Rujab Wali Kota

Riswanto mengatakan, ketika sudah ada permohonan eksekusi oleh pihak yang gugatanya dikabulkan, tentu perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini pembelajaran dan perhatian bagi pihak bank karena terhadap permohonan eksekusi itu dalam perspektif hukum harus dijalankan, tidak ada cara lain kecuali menjalankankan seperti apa telah tertuang dalam amar putusan,” kata Riswanto, dua hari lalu.

Namun kata Riswanto, sebelum pelaksanaan eksekusi, terlebih dahulu dilaksanakan aanmaning (peringatan terhadap tergugat). Tapi lepas dari persoalan itu, tetap mengacu pada apa yang tertuang dalam amar putusan.

BACA JUGA :  100 Operator Desa di Donggala Ikuti Bimtek Siskeudes

“Kalaupun ada upaya hukum lain, misalnya upaya hukum luar biasa (PK), tapi seperti kita ketahui bersama PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” tekannya.

Menyangkut kepentingan para nasabah (debitur), selama ini dalam amatannya banyak yang dirugikan dalam proses ketika melakukan hubungan hukum dengan pihak kreditur, salah satunya terkait agunan.

Terpisah, Kepala Humas PN Palu, Lilik Sugihartono, membenarkan telah menerima surat permohonan eksekusi dari pemohon.

Lilik mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan perihal putusan kasasi MA ke Bank Mandiri. Untuk itu, pihak termohon eksekusi masih punya waktu 180 hari untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).

“Bila dalam tenggang waktu tersebut pihak termohon eksekusi tidak mengajukan PK, barulah akan disampaikan surat pemberitahuan permohonan eksekusi,” kata Lilik.

BACA JUGA :  Konsistensi PT Vale Implementasikan SDG's Diganjar Penghargaan

Lilik menambahkan, setelah ada surat pemberitahuan eksekusi, bila pihak termohon belum melaksanakan isi putusan MA, maka pihaknya akan mengeluarkan aanmaning.

“Setelah dikeluarkan aanmaning sebanyak tiga kali dengan jangka waktu 8 hari setiap aanmaning, tapi pihak termohon masih belum juga menjalankan isi putusan MA, barulah dikeluarkan surat  penetapan eksekusi,” imbuhnya. (IKRAM)