PALU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu menyampaikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Namun dalam pandangan fraksinya, PKB juga menyampaikan sejumlah catatan kritis kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Andris, dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Kamis (3/7).
Fraksi PKB mengapresiasi penyampaian dokumen pertanggungjawaban APBD yang dinilai sebagai bagian penting dari mekanisme akuntabilitas publik dalam menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, fraksi tersebut menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian.
“Secara umum, pelaksanaan APBD 2024 menunjukkan capaian positif dari sisi realisasi anggaran, baik pendapatan maupun belanja. Namun dari sisi efisiensi, efektivitas program, serta dampaknya terhadap masyarakat, masih perlu dievaluasi,” ujar Andris.
PKB menyoroti bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menghadapi tantangan struktural, terutama pada sektor pajak dan retribusi.
“Fraksi PKB mendorong penguatan digitalisasi perpajakan serta perluasan basis pajak secara adil dan proporsional.
Di sisi belanja, PKB mengapresiasi program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Namun, beberapa program dinilai belum menunjukkan dampak signifikan terhadap pelayanan publik.
Fraksi PKB juga menyoroti besarnya nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp11 Miliar lebih.
Mereka menilai hal itu bisa mencerminkan efisiensi anggaran, tetapi juga bisa menjadi indikator adanya ketidaksiapan pelaksanaan program.
“Oleh karena itu, kami meminta agar dilakukan analisis mendalam terhadap komponen SILPA agar tidak mengganggu efektivitas perencanaan keuangan tahun berikutnya,” katanya.
Meski demikian, PKB turut mendukung komitmen Pemerintah Kota Palu dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance. Mereka berharap rekomendasi dari BPK tidak hanya dijadikan formalitas administratif, tetapi benar-benar dijalankan sebagai dasar perbaikan sistemik.
“Sebagai mitra strategis pemerintah, Fraksi PKB menyatakan akan terus mengawal proses pembangunan dan memastikan pelaksanaan anggaran berpihak kepada rakyat,” tegas Andris menutup.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Palu terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024. Plt. Asisten Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu, Rahmat Mustafa, yang mewakili Walikota meminta kepada DPRD untuk mengkritik penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
Kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah yang disampaikan tanggal 27 Mei 2025, Pemerintah Kota Palu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Ini merupakan raihan WTP ke-11 secara berturut-turut.
“Prestasi ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, baik legislatif maupun eksekutif, dan akan menjadi motivasi untuk terus menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Rahmat juga menyampaikan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, DPRD tidak diwajibkan melakukan klarifikasi terhadap laporan keuangan yang telah mendapatkan opini WTP.
“Namun demikian, Pemkot Palu tetap membuka ruang masukan dan saran dari DPRD sebagai bagian dari fungsi legislasi dalam pembentukan peraturan daerah,” tandasnya.