Dilidik Jaksa, Pihak Pelabuhan Kelas III Poso Tepis Isu Ada Kontrak Dengan PT. Sinar Mas

oleh -
Suasana Kapal Tongkang Milik PT. Sinar Mas Group di Dermaga Poso Menjadi Sorotan Warga, Selasa (7/6) (FOTO : media.alkhairaat.id/Mansur)

POSO – Pihak Unit Penyelanggara Pelabuhan (UPP) kelas III Kabupaten Poso , provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya angkat bicara dalam menyikapi adanya laporan Masyarakat kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari ) Poso.

Sebelumnya  masyarakat disekitar areal pelabuhan menyoroti adanya  dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala UPP Kelas III Poso yang mengizinkan beroperasinya aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO), di pelabuhan kelas III Poso yang merupakan hasil olahan dari perkebunan sawit milik PT Sinar Mas Group sejak tahun 2016 sampai sekarang.

Kepala UPP Poso, Nurdin Usman yang ditemui di ruangannya mengatakan, dermaga Poso ini adalah pelabuhan umum, dalam artian semua jenis Kapal bisa masuk dan melakukan bongkar muat barang atau penumpang, dan hewan termasuk kapal tongkang yang kini disorot.

BACA JUGA :  Kajati Sulteng Gelar Fun Offroad, Baksos Hingga Berbagi Sembako di Donggala

Menurutnya, kecuali kalau pelabuhan Poso adalah terminal khusus, maka tidak sembarang kapal harus masuk berlabuh, contohnya kapal Pertamina dan kapal swasta lainnya.

“Jadi saya tegaskan keberadaan kapal tongkang perusahaan sawit PT.Sinar Mas yang berlabuh di dermaga Poso tersebut tidak ada ikatan kontrak atau sewa tahunan,melainkan hanya sewa jasa yang dibayarkan setiap bulannya,bukan pertahun seperti informasi yang berkembang diluar,”ungkap Nurdin.

Diakuinya,kerjasama antara pihak perusahaan dengan Pelabuhan Kelas III Poso sudah berlangsung sejak tahun 2016 silam dengan nilai sewa jasa setiap satu tahun mencapai Rp300 juta dengan sistem pembayaran bulanan.

Nurdin mengakui, seluruh kesepakatan pembayaran sewa jasa yang dilakukan oleh PT. Sinar Mas kepada pihak Pelabuhan kelas III Poso tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2016 terkait pungutan PNDPnya, khusus untuk kapal tongkang. Pihaknya melakukan pungutan PNDP sebanyak tiga item, masing-masing jasa pelabuhan, barang dan jasa navigasi.

BACA JUGA :  Polres Touna Ingatkan Bahaya Judi Online, Berisiko Bunuh Diri

“Jadi tidak ada kontrak,pihak perusahaan membayar tiap bulan,untuk angka pembayaran bulanan saya tidak tau, yang jelas total dalam satu tahun sekitar Rp300 juta, dan itu mereka bayarkan langsung ke pusat,” tambah Nurdin Usman.

Ditanya soal penyelidikan Kejaksaan Negeri Poso terkait laporan warga tersebut, dirinya mengakui sementara berjalan dan bahkan diakui jika dirinya sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, terkait dugaan penyalahgunaan dermaga pelabuhan.

BACA JUGA :  Meninggal Saat Kredit Uang 400 Juta, Ahli Waris Gugat Bank dan Asuransi BNI

Sebelumnya isu keberadaan kapal tongkang milik PT. Sinar Mas group yang ada sandar didermaga kelas III Poso tersebut, dalam beberapa bulan terakhir disorot warga karena diduga telah dikontrak untuk kepentingan perusahaan, khusunya untuk menampung minyak mentah sawit.

Warga bahkan telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dermaga kepada pihak Kejaksaan Negeri Poso, yang kini tengah diselidiki dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pegawai Syahbandar pelabuhan Poso mulai dari pimpinan, bendahara hingga staf.  

Reporter : Mansur
Editor : Yamin