PALU – Guru dinas yang diperbantukan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta dan negeri di Kota Palu sejak Januari belum menerima dana Lauk Pauk (LP) sebagai salah satu hak mereka yang dibayarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) se tempat.
Terkait dengan hal tersebut, Pengelola keuangan Pendidikan Islam (Pendis), Kemenag Kota Palu, Ali membenarkan hal tersebut. Meski begitu, Ali menjelaskan, pihaknya sudah konsultasikan masalah pembayaran uang makan tersebut di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dari pihak KPPN menyampaikan, untuk pembayaran uang makan tidak bisa lewat Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) banyak penerima. Tetapi, harus membuat history perhitungan dari aplikasi web gaji kita. Sementara, di Web gaji kita data base-nya atau data pegawainya berasal dari Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang bersumber dari Kemenag (Simpeg 5).
“Seandainya ada guru dinas dari data Simpeg 5 itu, kemungkinan besar bisa dibayarkan. Cuman karena kemarin itu menurut KPPN tidak bisa dibayarkan lewat LS banyak penerima, seperti pembayaran Tunjangan kinerja (tukin) ataupun Tunjangan Profesi Guru (TPG) maka tidak bisa. Seandainya dia bilang bisa, kami sudah eksekusi dari maret kemari,” jelas Ali, di hubungi Via telepon, Selasa (27/06).
Ali mengakui, berdasarkan informasi yang diterima bahwa Satuan kerja (Satker) Kabupaten Sigi dan Banggai telah membayarkan LP tersebut. Meski demikian, pihaknya tidak mau mengambil resiko membayarkan hanya karena berdasarkan beberapa Satker itu. Karena di Sulteng ada beberapa Satker.
“Saat ini kami sementara cari tahu, kenapa Sigi dan Luwuk bisa. Metode pembayarannya itu seperti apa?. Itu yang kami ingin tahu informasinya. Kalau memang bisa, saya ingin tanyakan ke KPPN kenapa Satker lain bisa dan kami tidak bisa,” tanya Ali.
Dipenghujung Ali menambahkan, bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk menahan hak dari guru-guru dinas itu. Tetapi yang menjadi penghambat dicairkannya LP adalah masalah aplikasi.
“Karena, untuk guru dinas pembayaran TPG nya ada di Kemenag, jenis-jenis pembayarannya itu melalui LS sebanyak penerima, dan kami sama-sama dengan Donggala juga telah menanyakan bagaimana kalau pembayarannya uang makan itu melalui LS banyak penerima. Tapi pihak KPPN menjawab tidak bisa. Karena kalau untuk pembayaran uang makan itu SPM nya harus membuat history terkait perhitungan pembayaran dari web gaji kita. Sementara di Web Gaji kita itu data base nya itu hanya data pegawai yang berasal dari Simpeg 5 kemenag,” tandasnya menutup. (YAMIN)