Dilelang, Bekas Logistik KPU Donggala Terjual 295 Juta

oleh -

DONGALA – Barang Milik Negara (BMN) eks Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala resmi terjual melalui Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, dengan menggunakan sistem lelang Closed Bidding atau metode lelang tanpa kehadiran peserta lelang cukup mengikuti lelang dengan mengakses website www.lelang.go.id, kemudian melakukan penawaran secara online.

Hasilnya tidak sedikit, sisa logistik ini terjual Rp295.295.295. Nilai ini mengalami kenaikan lebih dari 70 persen dari harga limit yang ditawarkan dalam lelang sebesar Rp172.680.000.

“Menunjukkan bahwa BMN yang sudah tidak terpakai namun masih memiliki nilai ekonomis. Dan masih dapat memberikan kontribusi kepada Negara,” kata Ketua KPU Donggala M.Unggul kepada Media ini, Rabu (8/12) siang.

Menurut Unggul yang juga menangangi divisi Logistik, metode ini sangat baik dan mempercepat waktu proses lelang yang sifatnya selama ini konvensional.

BACA JUGA :  Musyawarah Tertutup antara KPU dan Bapaslon TMS di Parimo Tidak Melahirkan Kata Sepakat

“Metode ini cukup baik, moderen dan sangat membantu kerja KPU dalam melakukan proses lelang secara cepat,” terangnya.

Menurutnya, komitmen KPU Donggala, bahwa seluruh hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara sebagai kontribusi kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara menurut Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU Kabupaten Donggala dan sekaligus Pejabat Penjual, Rizal Jasman, mengatakan bahwa benar eks logistik KPU Donggala telah resmi terjual melalui KPKNL Palu.

“Penetapan pemenang lelangnya tanggal 6 Desember 2021 di Kantor KPKNL Palu dengan harga tertinggi sebesar Rp 295.295.295 dari harga limit yang di ajukan KPU Donggala Rp 172.680.000, harga itu sangat tinggi, sangat fantastic penawarannya di luar prediksi,” Tegasnya.

BACA JUGA :  Reny Lamadjido Serukan Politik Santun dan Damai kepada Pemilih Milenial

Menurutnya, BMN eks Logistik pemilu dan pemilihan KPU Kabupaten Donggala yang dilelang di KPKNL Palu terdiri dari 10 jenis barang yaitu terdiri dari kotak suara berbahan alumunium dan tumbleks, bilik suara berbahan tumbleks dan alumunium, dan surat suara.

“Dari 10 jenis BMN eks logistik itu dengan rincian yaitu Kotak suara pemilu 2004 alumunium 6.650 kg, Bilik suara Pemilu 2004 alumunium 1.005 Kg, bilik suara pemilu 2009 alumunium 2.634 Kg, Kotak suara pemilu 2019 Tumbleks 6.342 Kg, bilik suara pemilu 2019 Tumbleks 277 kg, Kotak suara pemilihan 2020 Tumbleks 1.015 Kg, dan surat suara pemilu 2014 berat 2.714, surat suara pemilihan gubernur 2015 berat 675 kg, surat suara Pemilihan bupati 2018 berat 1.014 kg dan surat suara pemilihan gubernur 2020 berat 721 kg,” paparnya.

BACA JUGA :  Emak-emak Pendukung Rusdy-Sulaiman di Parimo Berikrar Kawal Suara Pemilih di TPS

Ia menegaskan, hal terpenting dalam lelang eks logistik ini sesuai surat Sekjed KPU RI Nomor 3174 tahun 2021 perihal Persetujuan Penjualan Pasca Pemilu/Pemilihan bahwa peserta pemenang lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau didaur ulang, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat di kenali lagi.

“Surat ini khusus bagi pemenang lelang, jadi prinsipnya KPU tetap melindungi kerahasian eks logistik yang sudah terjual dengan tetap dimusnahkan,” pungkasnya.

Rep: NANANG IP
Ed: NANANG